SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<blockquote><p>Gagasan ini dimuat Harian Solopos edisi Rabu (18/4/2018). Esai ini karya Pandu Wijaya, analis bahan informasi di Direktorat Kebudayaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Alamat e-mail penulis adalah wijayapandu12@gmail.com.</p></blockquote><p><strong>Solopos.com, SOLO</strong>–Pada 18 April dunia memperingati Hari Warisan Dunia. Hari besar yang telah diakui United Nations Educational Scientific and Cultural Organization (UNESCO) ini awalnya diinisiasi International Council on Monuments and Sites (Icomos), sebuah organisasi nonpemerintah yang bergerak di bidang perlindungan warisan budaya.</p><p>Menurut Icomos, tujuan peringatan ini agar masyarakat di seluruh dunia memahami pentingnya warisan budaya bagi kehidupan dan identitas mereka serta menyadari keberagaman dan kerentanannya.</p><p>Dalam khazanah warisan budaya dikenal dua kategori yaitu warisan budaya tak benda (i<em>ntangible cultural heritage</em>) dan warisan budaya benda (<em>t<em>angible cultural heritage</em></em>).&nbsp;Warisan budaya benda ini biasa disebut dengan cagar budaya.</p><p>Undang-undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya secara terperinci menjelaskan bahwa sesuatu disebut cagar budaya jika memiliki nilai penting bagi sejarah, ilmu pengetahuan, pendidikan, agama, dan/atau kebudayaan.</p><p>Lebih terperinci lagi dijelaskan bahwa benda, bangunan, dan stuktur cagar budaya harus berumur minimal 50 tahun. Perlindungan warisan budaya diatur oleh UNESCO dalam Konvensi tentang Perlindungan Budaya Dunia dan Warisan Alam (<em>Convention Concerning the Protection of the World Cultural and Natural Heritage</em>) yang ditetapkan pada 1972.</p><p>Konvensi itu menuntut agar negara-negara anggota melakukan identifikasi, perlindungan, pengamanan, pelestarian, dan penyampaian kepada generasi selanjutnya. Dalam hal ini pemerintah Indonesia telah berupaya melestarikan cagar budaya salah satunya dengan pendaftaran cagar budaya.</p><p>Pemerintah daerah, organisasi, maupun individu dapat mengusulkan pendaftaran. Setelah didaftarkan kemudian diterapkan pemeringkatan cagar budaya berdasarkan kepentingannya; peringkat kabupaten, provinsi, dan nasional.</p><p>Saat ini sudah ada 113 cagar budaya level nasional yang ditetapkan. Upaya melestarikan peninggalan masa lalu ini tidak selalu berjalan mulus. UNESCO sebagai organisasi tertinggi yang membidangi kebudayaan telah membunyikan alarm bahwa cagar budaya terancam bahaya.</p><p>Cagar budaya makin terancam rusak, tidak hanya karena faktor alamiah tapi juga disebabkan perubahan kondisi sosial dan ekonomi yang makin memperburuk keadaan. Kerusakan cagar budaya karena faktor alami terjadi, misalnya, karena gempa, pelapukan, dan letusan gunung berapi.</p><p>Salah satu warisan dunia di Indonesia, Candi Borobudur, bahkan masuk dalam kategori warisan dunia dalam bahaya karena berada di jalur gurun berapi (<em>ring of fire</em>). Sementara pengaruh perubahan sosial ekonomi tampak di banyak kasus.</p><p>Masih bisa kita ingat kasus penemuan uang dirham oleh masayarakat di Kutaraja, Banda Aceh, yang sebagian dijual kepada kolektor atau penjarahan batu dari situs bersejarah Mojokerto. Banyak yang sengaja menutupi temuan cagar budaya karena tidak ingin tanah lokasi temuan diambil alih pemerintah.</p><p>Para pemilik cagar budaya juga banyak yang enggan mendaftarkan benda cagar budaya mereka, padahal jika mereka melakukan kewajiban perlindungan akan diberikan kompensasi dan pengurangan pajak bumi/bangunan atau pajak penghasilan.</p><p>Pemerintah daerah pun belum sepenuhnya memerhatikan cagar budaya. Ruang yang tidak menghasilkan secara ekonomi sering terbaikan atau disulap menjadi sesuatu yang dianggap lebih menguntungkan.</p><p>Cagar budaya yang rusak akibat penggusuran, bangunan bersejarah hendak diubah menjadi hotel, juga masih hangat kasus rumah radio Bung Tomo yang dirobohkan.</p><p>Konvensi UNESCO pada 1972 telah diratifikasi pemerintah Indonesia pada 6 Juli 1989. Sejak itu, Indonesia semakin serius mengusulkan warisan budaya Indonesia ke UNESCO, tapi proses pengusulan warisan budaya bukanlah perkara yang mudah.</p><p>Proses ini memerlukan waktu bertahun-tahun. Kriteria yang dinilai antara lain memiliki nilai universal luar biasa, kondisi keaslian/keutuhan, keterjagaan, dan keterkelolaan.</p><p>Sebuah cagar budaya yang telah menjadi objek wisata pun kerap menuai masalah, misalnya pedagang kaki lima yang masuk hingga zona inti cagar budaya. Masalah pengelolaan pedagang kaki lima ini menjadi kendala di situs cagar budaya Muara Jambi dalam proses pengusulan menjadi warisan budaya dunia.</p><p>Bagi cagar budaya yang telah menjadi warisan budaya dunia pun menuntut konsekuensi tinggi dalam penjagaan dan pengelolaannya. Beberapa faktor yang diperhatikan antara lain keberadaan bangunan di sekitarnya; misalnya rumah penduduk yang terlalu dekat atau pabrik.</p><p>Infrastruktur publik seperti bendungan, pembangkit listrik tenaga uap/nuklir, dan area sekitar cagar budaya harus bebas dari limbah dan zat berbahaya. Dari segi pengelolaan harus ada organisasi yang jelas, berpayung hukum, harus dilakukan kegiatan penelitian, serta sumber pendanaan yang pasti dan sumber daya manusia yang memadai.</p><p>Pelestarian cagar budaya yang telah menjadi warisan budaya dunia menjadi prioritas UNESCO. Candi Brobudur, misalnya, pada 1972 UNESCO mengampanyekan penyelamatan Candi Borobudur. Dengan dukungan dana yang terkumpul dari berbagai negara, restorasi Candi Borobudur selesai pada 1983.</p><p><strong>Masyarakat dan Komunitas</strong></p><p>Upaya pelestarian tidak selesai dengan pendaftaran. Yang lebih penting adalah apa yang bisa diberikan bagi generasi mendatang. Pekerjaan besar menanti: pemanfaatan dan pengembangan.</p><p>Bagaimana pemerintah pusat/daerah dapat melakukannya? Undang-undang Cagar budaya dan konsesus UNESCO tahun 1972 telah menunjukkan arah.</p><p>Undang-undang Cagar Budaya menyatakan bahwa salah satu tujuan pelestarian cagar budaya adalah dalam rangka memajukan kebudayaan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Di sini faktor ekonomi menjadi tujuan.</p><p>Potensi ekonomi cagar budaya selalu dikaitkan dengan pariwisata, padahal sejatinya tidak selalu berkorelasi demikian. Pariwisata yang dikelola para pemilik modal kerap memakan korban, yaitu penduduk lokal.</p><p>Sebagai pemilik yang sebenarnya, mereka kehilangan memori kolektif dan sejarah dari cagar budaya tersebut. Para pemilik modal hanya melihat &rdquo;harga&rdquo; dari cagar budaya itu.</p><p>Modernisasi jangan sampai menggeser nilai dari sebuh cagar budaya. Eduardo Rojas, pakar pembangunan kota, menawarkan cara meningkakan potensi ekonomi dari cagar budaya; yaitu pengelolaan produktif oleh pemerintah dan penduduk setempat.</p><p>Sebuah bangunan atau area cagar budaya dapat dijadikan perkantoran pemerintah, pusat kebudayaan, pusat kerajinan lokal, atau bahkan hunian warga.</p><p>Konvensi UNESCO mengamanatkan pelestarian warisan budaya agar dapat &rdquo;ditransfer&rdquo; kepada generasi selanjutnya. Inilah pekerjaan besarnya. Bukan hanya soal ekonomi, tapi soal bagaimana generasi selanjutnya memahami apa yang menjadi milik mereka, terhubung dengan sejarah kota mereka, menjadi identitas dan kebanggan diri mereka.</p><p>Tentu ini tidak didapat dari bangunan cagar budaya yang hampir roboh karena terbengkalai, yang sudah menjadi hotel berbintang, atau benda-benda yang hanya tinggal cerita tanpa diketahui keberadaannya.</p><p>Pekerjaan menjaga warisan budaya ini tidak dapat dilakukan sendiri oleh pemerintah. Masyarakat dan komunitas harus dilibatkan.</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;&nbsp;</p><p>&nbsp;</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya