SOLOPOS.COM - Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan (tengah) beserta jajaran menunjukkan barang bukti pembunuhan dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/9/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Polres Sukoharjo menetapkan tiga tersangka kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggalnya warga Wonogiri, Alan Suryawan, 28.

Sebelumnya mayat Alan ditemukan membusuk di pinggir sungai Dusun Grantang, Desa Tanjungrejo, Kecamatan Nguter, Sukoharjo, Sabtu (16/7/2022) sekitar pukul 17.00 WIB.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Polisi kemudian berhasil mengungkap identitas mayat yang mengapung di sungai tersebut. Alan diketahui hilang sejak dua pekan sebelum jasadnya ditemukan.

“Pelaku tiga orang tersangka yaitu MTS, 20 warga Giripurwo, Wonogiri. Kemudian TNC, 23 asal Tenongan, Jendi, Wonogiri. Terakhir ada warga Tamansari, Karanganyar, BS, 25,” jelas Kapolres Sukoharjo, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan dalam ungkap kasus di Mapolres Sukoharjo, Rabu (7/9/2022).

Satreskim Polres Sukoharjo menangkap tiga tersangka tersebut pada Kamis (1/8/2022). Tersangka sempat memberi keterangan palsu berkaitan dengan kematian korban. Hal mereka lakukan untuk menghilangkan jejak.

Baca juga: 2 Pelaku Dugaan Penganiayaan di UIN Surakarta Ramai Jadi Omongan di Medsos

“Kami mendapat informasi setelah keributan itu korban melarikan diri kemudian ada informasi jatuh ke sungai. Sehingga mereka ada upaya mengaburkan cerita bahwa korban meninggal dengan sendirinya karena lari dan jatuh ke sungai,” jelas Kapolres.

Namun, keterangan tersebut terbantahkan dengan hasil autopsi yang menunjukkan adanya dugaan penganiayaan dan selisih waktu kematian korban. Berdasarkan hasil autopsi ditemukan adanya kekerasan benda tumpul di kepala korban yang menyebabkan kematian.

“Proses meninggalnya tidak ditemukan adanya semacam cairan atau pasir di dalam paru-paru. Artinya korban meninggal sebelum dimasukkan ke dalam sungai. Sehingga dari situ timbul kecurigaan terjadi tindak pidana kepada yang bersangkutan,” kata Kapolres.

Kapolres mengatakan penganiayaan tersebut dilakukan menggunakan bongkahan bata ringan atau hebel untuk memukul kepala korban. Korban sempat dibawa di sebuah rumah ketika sudah dalam kondisi lemah.

Baca juga: Cari Pelaku Penganiayaan, Ratusan Warga Geruduk UIN Raden Mas Said Surakarta

Sebelum akhirnya korban dibuang ke wilayah aliran Sungai Bengawan Solo dengan mengendarai sepeda motor oleh BS dan TNS. Lokasi tempat pembuangan berjarak sekitar tiga kilometer dari rumah tersebut.

Tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan merasa jengkel atau emosi karena korban berjoget berlebihan saat acara musik berupa organ tunggal di Wonogiri sekitar awal Juli lalu. Korban juga mengaku sebagai salah satu anggota perguruan silat.

Sebelumnya korban diketahui datang ke acara musik organ tunggal yang diselenggarakan salah satu koperasi di Wonogiri awal Juli lalu. Korban tidak bekerja di tempat itu, namun turut menyaksikan dan berjoget di acara musik tersebut. Usai menonton itulah korban dan tersangka terlibat perselisihan.

“Waktu itu korban membuat keributan, korban jogetnya sedikit resek, menyikut-nyikut yang lain. Saat itu sama-sama minum [alkohol] juga. [Korban] sempat sedikit melawan, kemudian dipukul,” jelas salah satu tersangka, BS yang dihadirkan dalam ungkap kasus tersebut.

Baca juga: Mayat Pemuda Wonogiri di Sungai Nguter Sukoharjo Diduga Korban Pembunuhan

Soal lokasi pembuangan jasad korban, BS mengatakan hal itu meruapakan ide atau inisiatif bersama. Mereka saat itu panik hingga memilih membuang ke sungai untuk menghilangkan jejak.

BS mengaku tidak mengenal korban dan baru bertemu di lokasi hiburan tersebut. “Saya sangat menyesal. Baru pertama kali ini berkelahi, tidak ikut kelompok silat juga,” jelas pria yang sudah berkeluarga itu.

Akibat kejadian itu ketiga tersangka diancam menggunakan pasal pasal 170 ayat (2) ke-3 KUH pidana dan atau pasal 351 ayat (3) KUH Pidana dan diancam dengan pidana penjara paling lama 12 tahun dan pidana penjara paling lama 7 tahun.

Karena melakukan tindak pidana dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang yang mengakibatkan maut dan atau penganiayaan yang mengakibatkan mati.

Baca juga: Polres Sukoharjo Tangkap 3 Terduga Pelaku Pembunuhan Pemuda Wonogiri

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya