SOLOPOS.COM - Kapolres Wonogiri, AKBP Dydit Dwi Susanto (kiri), meminta keterangan tersangka kasus pembalakan liar saat jumpa pers ungkap kasus di Mapolres Wonogiri, Kamis (30/12/2021). (Solopos-Rudi Hartono)

Solopos.com, WONOGIRI — Empat tersangka kasus pembalakan liar atau illegal logging di Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri, mengaku mengatahui kayu sonokeling di hutan negara tidak boleh ditebang/dijual sembarangan.

Pelanggaran atas aturan itu merupakan perbuatan pidana. Tersangka yang berperan sebagai penebang mengaku terpaksa melanggar hukum karena desakan ekonomi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Para tersangka meliputi Rakiman, 58, warga Dusun Soko, Desa Pucung, Kecamatan Eromoko, Kabupaten Wonogiri. Dia merupakan penebang sekaligus penjual kayu sonokeling hasil pembalakan liar.

Baca Juga: Terlibat Pembalakan Liar di Hutan Wonogiri, 4 Orang Dibekuk Polisi

Ekspedisi Mudik 2024

Selain itu, Widodo, 40, warga Dusun Dengok, Desa Dengok, Kecamatan Playen, Kabupaten Gunung Kidul, DIY. Dia adalah pembeli. Dua lainnya, Triyanto Ismoyojati, 51, warga Dusun Bandarharjo, Desa Muntuk, Kecamatan Dlingo, Kabupaten Bantul, DIY dan Sukar, 53, warga Dusun Putut, Desa Mbleberan, Kecamatan Playen, Gunung Kidul. Keduanya pengangkut kayu hasil pembalakan liar.

Mereka dijerat dengan pasal pidana yang diatur dalam UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja. Mereka terancam pidana maksimal lima tahun penjara. Mereka dihadirkan dalam jumpa pers di Mapolres Wonogiri, Kamis (30/12/2021).

Saat ditanya Kapolres, AKBP Dydit Dwi Susanto, Rakiman mengakui perbutannya, yakni menebang pohon sonokeling di hutan tak jauh dari rumahnya. Dia menyadari menebang pohon di hutan negara melanggar hukum.

Baca Juga: Mengenal La Nina di Wonogiri dan Prosedur Mitigasi Pra-Bencana

Namun, lelaki yang sehari-hari bekerja sebagai petani itu terpaksa melakukannya agar mendapatkan uang untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. “Saya sudah dua kali menebang pohon di hutan. Semua saya jual. Saya orang enggak punya. Butuh uang buat kebutuhan,” kata Rakiman hampir menangis.

Sementara, Widodo, mengaku membeli kayu sonokeling dari Rakiman tidak untuk dijual lagi, tetapi untuk dipakai sendiri. Sedianya kayu itu akan digunakan untuk membuat gasebo. Widodo membeli kayu sonokeling dua kali.

Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Supardi, menyampaikan pengungkapan kasus bermula dari adanya informasi ada penebangan liar di hutan di Dusun Soko, Desa Pucung, Kecamatan Eromoko pada Minggu (10/12/2021). Informasi itu diterima Polsek Eromoko pukul 21.00 WIB.

Baca Juga: Selamat! Wonogiri Kabupaten Paling Inovatif

Aparat Unit Reskrim lalu menyelidikinya. Suatu ketika petugas mendapat informasi ada mobil yang diduga kuat mengangkut kayu sonokeling hasil penebangan liar. Petugas kemudian mencegat mobil tersebut saat melintas di jalan Desa Basuhan, Kecamatan Eromoko, Rabu (15/12/2021). Benar saja, sopir dan satu rekannya tak dapat menunjukkan legalitas kayu sonokeling yang dibawa.

“Mereka mengaku akan membawa kayu sonokeling ke Kecamatan Playen [Kabupaten Gunung Kidul]. Mereka selanjutnya di bawa ke Mapolsek untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Supardi.

Kemudian petugas menyelidiki lebih dalam hingga mengetahui pemesan atau pembeli kayu sonokeling itu, yakni Widodo. Setelah itu petugas menangkapnya. Menurut keterangan Widodo, kayu sonokeling tersebut dibeli dari Rakiman. Petugas kemudian menangkap Rakiman.

Baca Juga: Pelintas Antarwilayah Dites Antigen di Wonogiri

“Sebanyak 11 batang kayu sonokeling senilai lebih dari Rp1 juta disita untuk bukti. Kayunya berukuran kecil-kecil. Kalau ukurannya besar nilai ekonominya lebih tinggi. Barang bukti lainnya truk yang digunakan untuk mengangkut kayu dan satu unit gergaji kecil,” imbuh Supardi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya