SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI — Warga Desa Jendi, Selogiri, Wonogiri, menyerahkan petisi dan surat penolakan rencana penambangan emas di Bukit Randu Kuning oleh PT Alexis Perdana Mineral ke Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Jawa Tengah, Rabu (23/1/2019).

Surat itu sebagai jawaban pengumuman dari DLHK Jateng ihwal PT Alexis yang sedang mengurus izin lingkungan penambangan tersebut. Informasi yang dihimpun Solopos.com, Kamis (24/1/2019), surat dikirim empat warga sebagai perwakilan warga seluruh dusun di Jendi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Saat itu warga didampingi aktivis Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jateng, Umi Ma’rufah. Mereka tiba di Kantor DLHK Jateng pukul 10.00 WIB.

Surat penolakan itu bermeterai dilampiri lembaran berisi tanda tangan dan fotokopi kartu tanda penduduk (KTP) warga yang menolak. Mereka dari seluruh dusun di Jendi, meliputi Nglenggong, Jetak, Geritan, Bulu, Jatisari, Ceperan, Geran, Geritan, Kadipaten, dan Tukul.

Salah satu perwakilan warga yang mengirim surat, Joko Satimo, saat dihubungi Solopos.com, Kamis, mengatakan petisi dan surat penolakan itu dikirim sebagai jawaban pengumuman DLHK Jateng.

Dalam pengumuman itu, DLHK Jateng meminta tanggapan, saran, dan pendapat warga atas diajukannya izin lingkungan penambangan emas Bukit Randu Kuning oleh PT Alexis. Pengumuman diterbitkan 20 Desember 2018.

Petisi dan surat tersebut merupakan representasi sikap mayoritas warga yang menolak rencana penambangan emas di Randu Kuning. Menurut lelaki paruh baya yang akrab disapa Jambul itu, setelah menerima petisi dan surat penolakan warga mestinya DLHK Jateng tidak menerbitkan izin lingkungan untuk perusahaan pertambangan dari Australia tersebut.

“Warga menandatangani petisi dan surat penolakan atas inisiatif sendiri. Mereka berbondong-bondong membubuhkan tanda tangan saat pertemuan warga,” kata warga Nglenggong, Jendi, itu.

Dia melanjutkan belum semua warga yang menolak rencana penambangan itu membubuhkan tanda tangan di petisi dan surat penolakan. Waktu yang diberikan DLHK Jateng bagi untuk warga menyatakan sikap sangat mepet.

DLHK Jateng memberi waktu 10 hari kerja sejak saat pengumuman diterbitkan. Sementara surat pengumuman diterima warga hanya beberapa hari menjelang batas waktu habis. Warga seluruh dusun yang menolak mencapai ribuan orang.

“Kami mengirim data warga yang menolak seadanya dulu agar pengiriman petisi dan surat penolakan tidak terlambat. Jika diperlukan, warga siap menandatangani surat lagi,” imbuh Jambul.

Perwakilan warga lainnya, Umar Dani, 38, berharap pemerintah memperhatikan kepentingan warga. Menurut tokoh pemuda dari Dusun Geran itu, warga hanya ingin hidup tenang.

Warga meyakini akan tergusur dari kampung halaman jika PT Alexis menambang di Randu Kuning. Di lereng bukit tersebut banyak permukiman warga.

“Kalau nanti keberadaan penambangan tradisional dikambinghitamkan, warga yang menambang pun bersedia berhenti asal PT Alexis tidak menambang di Randu Kuning,” ucap Umar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya