SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

WONOGIRI — Denda administrasi penduduk (adminduk) Rp50.000 kembali disoal. Kali ini keberatan datang dari masyarakat di Sidoharjo dan Wuryantoro.

Anggota DPRD Wonogiri, Ahmad Zarif, saat ditemui Solopos.com di Gedung DPRD, Senin (22/10/2012), mengatakan protes masyarakat tersebut disampaikan saat masa reses DPRD. Protes tersebut muncul setidaknya di dua kecamatan, yakni Sidoharjo dan Wuryantoro.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Masyarakat protes karena merasa pemberlakukan denda Rp50.000 itu memberatkan. Selain itu, sosialisasinya juga dianggap belum optimal,” terang Zarif.

Denda keterlambatan pembaruan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) sendiri diberlakukan sejak 1 Maret 2012.  Pemilik KTP dan KK dikenai denda Rp50.000 jika terlambat melaporkan kejadian baru maksimal 30 hari setelah kejadian.

Terkait keluhan warga tersebut, Zarif mendesak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Wonogiri segera bertindak. Dia berharap dinas terkait bisa mengambil langkah bijaksana agar denda tersebut tidak membebeni masyarakat.

“Keluhan masyarakat harap disikapi dengan bijaksana. Kami harap aturan ini dikaji ulang,” tegasnya.

Sementara itu, keluhan mengenai denda adminduk juga disampaikan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jerat Wonogiri, Hartono. Dia mengatakan belum lama ini telah melayangkan surat kepada Ketua DPRD Wonogiri, Wawan Setya Nugraha, mengenai persoalan tersebut. Rencananya pihak LSM bakal diterima DPRD Selasa (23/10/2012).

“Karena itu sangat membebani masyarakat sehingga kami tergerak untuk meminta DPRD bersikap. DPRD memberi waktu untuk hearing besok,” ujar Hartono.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya