SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, WONOGIRI—Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Tengah terus mendorong partisipasi masyarakat untuk mengawasi pemilu. Masyarakat juga diharapkan ikut menggelorakan semangat antipolitik uang dalam pemilu.

Ketua Bawaslu Jawa Tengah, M. Fajar S. A. K. Arif, mengatakan semangat itu dibangun dalam kerangka desa pengawas pemilu paritispatif. Di daerah lain, ada juga yang menamai dirinya sebagai desa antipolitik uang atau desa Bawaslu. Saat ini, setidaknya ada minimal satu desa di 35 kabupaten/kota di Jateng.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Semangatnya adalah semua warga terlibat aktif dalam pengawasan pemilu. Ini program resmi Bawaslu Jateng. Ini membutuhkan dukungan masyarakat Jawa Tengah,” kata dia, saat ditemui wartawan di sela-sela deklarasi Desa Kembang dan Desa Jeporo, Kecamatan Jatipurno, Wonogiri, sebagai desa pengawas partisipatif di Balai Desa Jeporo, Sabtu (30/3).

Selain pengawasan, kata Fajar, masyarakat yang tergabung dalam desa pengawas memiliki pemahaman lebih tentang pemilu. Kemudian, mereka ikut aktif dalam sosialisasi pentingnya pemilu yang bersih, antipolitik uang. “Namanya enggak harus desa, tergantung respons masyarakat. Ada juga yang dusun dan kampung. Di kedua desa ini, dukungan pemdes dan masyarakatnya tinggi jadi dibikin di tingkat desa,” imbuh dia.

Ia berharap, kasus politik uang di desa-desa pengawas ini bisa ditekan hingga nol kasus. Masyarakat juga diminta melaporkan kepada Bawaslu jika ditemukan pelanggaran. Bawaslu Jateng setidaknya menemukan ada enak pelanggaran yang sudah vonis dan berkekuatan hukum tetap di Kabupaten Boyolali, Magelang, Wonosobo, dan lainnya. Pelanggaran itu terdiri dari pidana pemilu, menggunakan fasilitas negara, dan pelibatan kepala desa.

Menurut Fajar, ada sejumlah kendala dalam pengungkapan praktik politik uang di desa, meliputi masyarakat enggan masuk ke dalam proses hukum baik sebagai saksi maupun pelapor. Selain itu, ada rasa sungkan karena baik pemberi dan penerima biasanya adalah bertetangga. “Kadang mau melaporkan tapi enggak mau menyebut nama karena sungkan. Ini kan pidana enggak bisa diputuskan hanya dari asumsi,” terang dia.

Tak hanya itu, lanjut Fajar, ada kekhawatiran bahwa penerima uang dalam politik uang akan turut dipidana. Ia menjelaskan dalam politik uang, penerima tidak dipidana, hanya pemberi uang yang dipidana. Namun, uang diterima harus diserahkan kepada Bawaslu jangan dibelanjakan. “Upaya hari ini adalah optimalisasi pencegahan politik uang. Mencegah agar jangan terjadi dulu. Pada masa hari tenang, ada patroli pengawasan menyisir wilayah supaya tak ada politik uang,” beber dia.

Kepala Desa Jeporo, Kiyato, mengatakan deklarasi desa pengawas pemilu diharapkan muncul wakil rakyat yang berkualitas dimulai dari penolakan politik uang. Plitik uang merupakan pembodohan masyarakat. Akibatnya, masyarakat berpikir siapa pun yang akan memipim sama saja. “Pemilu ini bukan maslaah uang tapi siapa yang paling siap memipim dengan SDM dan tanggung jawab yang lebih baik. Kalau mengendepankan money politic, di situ tanggung jawab calon terpilih merasa suaranya sudah dibeli.  Jadi enggak ada tanggung jawab saat mempimpin,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya