SOLOPOS.COM - Sejumlah warga Desa Watusalam mendatang Polres Kota Pekalongan menuntut rekannya dibebaskan atas tuduhan perusakan PT Pajitex, Kamis (12/8/2021). (Semarangpos.com-LBH Semarang)

Solopos.com, PEKALONGAN – Sejumlah warga Desa Watusalam, Kecamatan Buaran, Kota Pekalongan mendatangi Polres Kota Pekalongan, Jawa Tengah (Jateng), Kamis (12/8/2021).

Kedatangan warga desa itu untuk meminta aparat kepolisian membebaskan dua orang rekannya yang dijadikan tersangka yakni Afif dan Kurohman.

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Kedua warga Desa Watusalam itu ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan perusakan fasilitas milik PT Pajitex, pabrik pembuat sarung cap Mangga. Aktivis lingkungan dari Wahana Lingkungan Hidup (Walhi), Iqbal, mengatakan insiden tersebut terjadi pada 3 Juni lalu.

Baca juga: Cium Bau Gas Beracun, Warga Gunungpati Semarang Meninggal di Sumur

Saat itu warga Desa Watusalam mendatangi pabrik pembuatan sarung Mangga itu karena kesal lingkungan tempat tinggalnya tercemari asap pembakaran batu bara atau fly ash.

“Sejak 2006, warga sebenarnya sudah melayangkan protes ke PT Pajitex. Warga merasa terganggu dengan suara bising mesin boiler dan abu yang dikeluarkan dari cerobong pembakaran batu bara pabrik itu,” ujar Iqbal kepada Solopos.com, Kamis.

Namun, lanjut Iqbal, pihak pabrik tidak pernah menggubris keluhan warga Desa Watusalam. Pabrik pembuatan sarung cap Mangga itu justru menambah cerobong asap pembakaran batu bara untuk meningkatkan produksi.

“Warga sebenarnya sudah melakukan audensi dengan pihak manajemen pabrik. Tapi, protesnya tidak digubris. Akhrinya, warga kesal dan mendatangi operator mesin agar menghentikan mesin. Namun, tuntutan warga kembali tidak dipenuhi yang berujung pada kekesalan,” terang Iqbal.

Baca juga: Ganjar Pranowo Tak Ikutan Pasang Baliho Beraroma Capres, Ini Alasannya

Warga Desa Watusalam Tidak Terima

Atas kasus itu, warga pun dilaporkan ke pihak kepolisian. Mereka dijerat Pasal 170 ayat 1 KUHP karena dituduh melakukan perusakan terhadap fasilitas pabrik.

Kendati demikian, warga tidak terima ada rekannya yang ditetap sebagai tersangka. Mereka justru menilai rekannya itu sebagai pejuang lingkungan yang memperjuangkan haknya untuk bebas dari pencemaran asap batu bara.

Kuasa hukum warga dari LBH Semarang, Nico Wauran, menilai penetapan tersangka kepada warga itu merupakan bentuk kriminalisasi terhadap pejuang lingkungan.

“Penetapan tersangka oleh pihak kepolisian sangat jauh dari rasa keadilan. Pencemaran yang selama ini dialami terkait produksi PT Pajitex tidak seharusnya dibalas dengan kriminalisasi,” tulis Nico dalam keterangan tertulis.

Baca juga: Sopir Ngerem Mendadak, Begini Kronologi Mobil Ketua MUI Kecelakaan di Tol Semarang-Solo

Nico mengatakan sejak 2006 warga sudah mempersoalkan pencemaran lingkungan yang dilakukann PT Pajitex. Mereka mengeluhkan suara bising dari mesin boiler dan cerobong asap pembakaran batu bara yang letaknya dekat dengan rumah warga.

“Akibatnya warga setiap hari menghirup udara yang tidak layak. Pencemaran yang dilakukan PT Pajitex mengancam kesehatan warga di sekitar pabrik. Selain itu, getaran mesin pabrik juga mengakibatkan tembok rumah warga rusak,” imbuhnya.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya