SOLOPOS.COM - Aksi unjuk rasa warga Karanganyar di Kantor Kejari, Selasa (30/10/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

Aksi unjuk rasa warga Karanganyar di Kantor Kejari, Selasa (30/10/2012). (Agoes Rudianto/JIBI/SOLOPOS)

KARANGANYAR –- Ribuan warga yang tergabung dalam Forum Masyarakat Kabupaten Karanganyar (FMKK) melakukan aksi unjuk rasa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Karanganyar, Selasa (30/10/2012). Mereka mempertanyakan dibukanya kembali kasus korupsi proyek Griya Lawu Asri (GLA) terhadap Bupati Karanganyar, Rina Iriani SR.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Dari pantauan, ribuan warga yang berasal dari seluruh wilayah Karanganyar berkumpul di Alun-Alun Karanganyar sekitar pukul 11.00 WIB. Selanjutnya, mereka long march menuju kantor Kejari Karanganyar yang berjarak sekitar 500 meter. Massa langsung melakukan orasi di depan kantor Kejari. Sementara ratusan aparat kepolisian disiagakan di sekitar Kejari untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

Koordinator aksi, Haryanto, mengatakan kasus GLA dinyatakan selesai sejak beberapa tahun lalu. Namun kasus tersebut dibuka kembali dengan terbitnya surat penyelidikan atau sprint lid dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng terhadap Rina Iriani SR. Dia menduga terdapat intervensi dari kelompok tertentu agar Kejati melakukan penyelidikan terhadap Rina Iriani SR.

“Kami pertanyakan konsitensi kejaksaaan, jangan ada intervensi hukum,” ujarnya saat ditemui wartawan, Selasa siang.

Pihaknya juga mempertanyakan konsistensi kejaksaan dalam mengusut kasus GLA tersebut. Apabila Bupati tidak bersalah maka semestinya tidak perlu dilakukan penyelidikan kembali. Pihaknya menginginkan kondisi keamanan di wilayah Karanganyar kondusif menjelang Pilkada Karanganyar dan Pilgub Jateng.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karanganyar, Agus Winoto, mengungkapkan sprint lid diterbitkan Kejati atas permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) agar menindaklanjuti kasus GLA terhadap Rina Iriani SR. Pihaknya tetap akan melakukan pemeriksaan terhadap 18 saksi pada pekan ini.

“Tidak ada intervensi, proses hukum harus tetap dilaksanakan. Kami tidak akan terpengaruh dengan adanya demo tersebut,” jelasnya.

Tim khusus dari Kejati yang berjumlah tiga orang bakal bertugas memeriksa para saksi selama dua pekan. Apabila waktu tersebut belum cukup maka pemeriksaan bakal diperpanjang selama dua pekan.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan dua alat bukti baru atau novum maka status pengusutan bakal ditingkatkan menjadi penyidikan.

“Tergantung dari hasil pemeriksaan, jika memang ada bukti baru maka Bupati akan diperiksa jika tidak ada, ya tidak akan diperiksa,” terang Agus.

Sementara Rina Iriani SR enggan memberikan komentar banyak terkait penyelidikan yang dilakukan Kejati. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada kuasa hukumnya. Kuasa hukum Rina Iriani, Rudi Alfonso, menuding terdapat pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab mencoba membuka kasus GLA dengan melibatkan kliennya. Pasalnya, majelis hakim menyatakan kliennya tidak terlibat dalam kasus tersebut.

“Putusan majelis hakim itu sudah inchract, secara hukum pemeriksaan terhadap klien saya tak dapat dibenarkan,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya