SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembangunan (JIBI/Harian Jogja/Antara/Rosa Panggabean)

Harianjogja.com, JOGJA- Dinas Perizinan Kota Jogja menyatakan Hotel Kordela Kartika Dewi yang dibangun di Jalan Bhayangkara No.35, RT 058 RW 012 Ngampilan, Jogja telah memenuhi syarat pendirian hotel.

Setiyono, selaku Kepala Bidang Pelayanan Dinzin Kota Jogja menyatakan Hotel Kordela Kartika Dewi telah memenuhi persyaratan pendirian bangunan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami yakin bahwa IMB untuk itu, dikeluarkan karena dianggap telah memenuhi syarat, baik administrasi maupun teknis. Kalau syarat tidak terpenuhi, Dinzin tidak berani mengeluarkan izin kok,” tegas Setiyono, saat menerima audiensi warga yang mengeluhkan pembangunan hotel tersebut, di Balaikota Jogja, Senin (5/5/2014).

Ekspedisi Mudik 2024

Setiyono menerangkan, apabila warga menolak, dapat menyampaikan pengaduan ke bidang pengawasan dan pengaduan Dinzin Kota Jogja.

“Itu yang menolak, warga yang mana dulu, apakah mereka benar warga yang tinggal di sana, atau hanya penyewa, seperti apa persilnya. Dan setiap pengaduanpun juga akan kami cross check dan kami kaji kembali. Dan kalau benar masuk wilayah cagar budaya, itu perlu ada keterangan dari Dinas Pariwisata, Seni dan Budaya Kota Jogja,” terang Setiyono.

Subandoro, Koordinator Masyarakat yang menolak pembangunan hotel, mengaku khawatir dengan persediaan air tanah, serta potensi pencemaran lingkungan akibat limbah hotel kelak.

“Kami bisa kena dampak dari limbahnya, air sumur serapan juga, Amdal [analisis mengenai dampak lingkungan] bagaimana. Apalagi di sana juga masuk wilayah cagar budaya,” kata Subandoro.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya