SOLOPOS.COM - Sejumlah spanduk berisi penolakan terpasang di bawah konstruksi papan iklan di Jalan Wates, Km.4 Ambarketawang, Gamping, Sleman, Senin (9/11/2015). (Harian Jogja/Sunartono)

Warga tolak baliho setinggi 17 meter di Gamping Sleman

Harianjogja.com, SLEMAN- Sejumlah warga memasang beberapa spanduk dan belasan poster penolakan berdirinya kontruksi papan reklame setinggi 17 meter yang berada di sisi utara Jalan Wates Km 4 RT 01/RW17 Dusun Gamping, Ambarketawang, Gamping, Sleman, Senin (9/11/2015) pagi.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Mereka menuntut pembongkaran billboard yang baru dipasang belum genap sepekan itu.

Papan reklame itu berdiri dengan ketinggian sekitar 17 meter, terdiri atas tiang sekitar 13 meter kemudian papan berukuran lebar empat meter dan panjang tujuh meter. Posisi pemasangan berada di pojok depan bangunan salah satu ruko yang menghadap ke selatan. Belum ada iklan yang terpasang karena baru tahap membangun konstruksi.

Salah satu warga RT 01 Roni, 45, menjelaskan, keberadaan konstruksi baliho berhimpitan dengan rumah warga, dinilai sangat membahayakan. Mengingat konstruksi bangunan 100% berbahan besi merupakan penghantar arus listrik yang baik, kata dia, warga khawatir bisa menimbulkan arus listrik pada bagunan di sekitarnya.

Kemungkinan terjadi robohnya konstruksi terutama saat angin kencang juga menghantui warga yang rumahnya berdekatan dengan papan iklan itu.

“Karena itu kami menolak. Siapa coba yang tidak khawatir tiba-tiba rumah di atasnya ada papan baliho setinggi 17 meter ini. Mohon maaf yang namanya kejadian itu tidak bisa diperkirakan, kalau roboh bagaimana,” ungkapnya di sela-sela memasang spanduk dan poster protes itu Senin (9/11/2015).

Warga lainnya Sudarsono, 40, menambahkan, pembangunan konstruksi baliho itu tanpa izin warga. Pihaknya telah melakukan pengecekan permohonan izin mulai dari tingkat RT hingga Kecamatan tapi belum ada permohonan atau tembusan perihal izin pembangunan konstruksi baliho.

Jika ada satu atau dua warga yang setuju, kata dia, tidak sepenuhnya merepresentasikan seluruh warga terutama yang rumahnya terkena dampak jika terjadi musibah konstruksi roboh. “Jadi tanpa kulonuwun [sosialisasi], semua sudah kita cek tidak ada izinnya,” tegas dia.

Camat Gamping Priyo Handoyo menjelaskan, pihaknya telah melakukan klarifikasi terhadap perusahaan yang tiba-tiba memasang baliho itu. Mereka sempat menyampaikan telah mengantongi izin, tetapi saat didesak bukti administratif tidak bisa menunjukkan.

Ia menegaskan hingga Senin (9/11/2015), Kecamatan Gamping belum mendapat tembusan izin pembangunan konstruksi baliho tersebut. “Kalau teknisnya ada di Dinas Perizinan, tapi intinya kami belum mendapat tembusan itu izin,” tegasnya seusai menemui warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya