SOLOPOS.COM - Warga Dusun Karangwuni Desa Caturtunggal demo di depan kompleks pembangunan Apartemen Uttara, Selasa (29/4/2014). (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN- Seorang warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok, dilaporkan pihak Apartemen Uttara, terkait perusakan banner yang dilakukan saat aksi unjuk rasa Jumat (13/6/2014) lalu.

Warga berinisial RAS tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polres Sleman, Selasa (17/6/2014).

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

RAS menjalani pemeriksaan dengan didampingi pengacara dan beberapa warga Karangwuni lain yang memberikan dukungan moral dengan menunggu di luar ruang pemeriksaan.

Salah satu warga, Teti Budi, mengaku pihaknya sama sekali tak berniat melakukan perusakan dengan sengaja. “Kami hanya memperjuangkan hak kami yang tertekan secara psikis,” kata Teti saat menunggu pemeriksaan terhadap RAS.

Jika IMB untuk pendirian apartemen sudah selesai, Teti mengatakan warga hanya meminta agar pihak pengembang maupun perwakilannya bisa menunjukkan buktinya.

“Pada berita acara pengajuan IPT, ada tulisan bahwa warga tidak keberatan. Menurut kami itu jelas ada manipulasi statement,” ucap Teti memaparkan.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Alaal Prasetyo, AKBP Ihsan Amin memaparkan pihaknya masih akan mendalami terkait motif apa saja dibalik unjuk rasa yang berujung aksi pengrusakan banner oleh warga Karangwuni. Ditambahkan AKP Alaal Prasetyo, masalah ijin pendirian apartemen disebut sudah diselesaikan beberapa diantaranya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya