SOLOPOS.COM - Warga Dusun Karangwuni Desa Caturtunggal demo di depan kompleks pembangunan Apartemen Uttara, Selasa (29/4/2014). (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN-Seorang warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok, dilaporkan pihak Apartemen Uttara, terkait perusakan banner yang dilakukan saat aksi unjuk rasa Jumat (13/6/2014) lalu.

Warga berinisial RAS tersebut ditetapkan polisi sebagai tersangka dan menjalani pemeriksaan di Polres Sleman, Selasa (17/6/2014).

Promosi Uniknya Piala Asia 1964: Israel Juara lalu Didepak Keluar dari AFC

Kapolres Sleman, AKBP Ihsan Amin mengatakan tersangka dijerat pasal 170 KUHP subsider pasal 406 KUHP tentang perusakan. Tersangka terancam hukuman pidana penjara maksimal 5 tahun 6 bulan.

Didampingi Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Alaal Prasetyo, AKBP Ihsan Amin memaparkan pihaknya telah mengamankan alat bukti pengrusakan berupa banner dan pecahan gipsum.

“Kerugian yang dirasakan korban mencapai Rp100 juta. Lapisan pemasangan banner berupa gipsum itu yang dihitung mahal,” ujar AKBP Ihsan Amin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya