SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN—Polres Sleman menahan Adjikoesoemo karena dugaan keterlibatannya dalam aksi perusakan banner dan spanduk di Apartemen Uttara di Jalan Kaliurang Km. 5,5, Caturtunggal, Depok, Sleman. Dugaan tindak pidana perusakan itu terjadi ketika tersangka memotori warga dalam aksi demo penolakan apartemen itu, beberapa waktu lalu.

Kapolres Sleman AKBP Ihsan Amin menjelaskan, Adjikoesoemo ditangkap di rumahnya di kawasan Mantrijeron, Kota Jogja, Rabu (24/9/2014) lalu. Sebelumnya, tersangka sudah dipanggil hingga dua kali untuk dimintai keterangan, namun tidak pernah datang dengan alasan sakit. Tetapi penyidik kemudian berinisiatif menjemput Adjikoesoemo di rumahnya. Saat petugas datang, tersangka masih bisa naik motor. Karena khawatir bakal melarikan diri, petugas kemudian menangkap tersangka.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ia menambahkan dugaan tindak pidana perusakan itu dilaporkan pihak manajemen apartemen, beberapa saat setelah berlangsung aksi demonstrasi warga pada Jumat, 13 Juni 2014 lalu. Adapun objek yang dirusak adalah spanduk iklan apartemen dan dinding penyekat yang terbuat dari gipsum.

“Penahanan Adjikoesoemo dilakukan dua hari yang lalu, hari ini sudah tiga hari. Tersangka sempat tidak kooperatif. Namun karena ada unsur pidana, kami tetap memrosesnya,” ungkap Ihsan saat ditemui di Mapolres Sleman, Jumat (26/9/2014) siang.

Kasat Reskrim Polres Sleman, AKP Alaal Prasetyo menambahkan, selain Adjikoesoemo, pihaknya juga menetapkan tersangka lain yakni Riski Adi Sanjaya, warga Karangwuni, Caturtunggal, Depok. Bahkan tersangka Riski berkasnya sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Menurutnya, penahanan terhadap Adjikoesoemo dilakukan karena saksi yang diperiksa penyidik memberikan keterangan menguatkan keterlibatannya dalam perusakan.

“Bahkan saksi di lapangan mengatakan bahwa Adjikoesoemo itu yang pertama kali merusak. Tersangka dijerat dengan pasal 170 KUHP,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya