SOLOPOS.COM - Warga Dusun Karangwuni Desa Caturtunggal demo di depan kompleks pembangunan Apartemen Uttara, Selasa (29/4/2014). (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, JOGJA—Lembaga pengawasan penyelenggaran negara Ombudsman Republik Indonesia (ORI) akan mendalami proses perizinan pembangunan Apartemen Uttara di Dusun Karangwuni, Desa Caturtunggal, Depok, Sleman, yang ditolak warga sekitar. Pernyataan tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas (PLt) Ketua Perwakilan ORI DIY-Jateng Budhi Masthuri saat menerima pengaduan warga Karangwuni di Kantornya di Jalan Wolter Monginsidi, Jogja, Jumat (11/7/2014),

“Kami akan minta klarifikasi pihak-pihak yang berwewenang,” kata dia.

Promosi Kisah Pangeran Samudra di Balik Tipu-Tipu Ritual Seks Gunung Kemukus

Budhi menyatakan ORI akan melihat bagaimana proses perizinan pembangunan Apartemen Uttara baik dari izin IMB, Ipal, izin gangguan (HO) yang dikeluarkan oleh pemerintah Kabupaten Sleman maupun pemerintah Desa Caturtunggal. Penyelidikan ORI tidak akan menyentuh soal pembangunan apartemennya karena hal itu menjadi domain bisnis yang tidak dibiayai APBN atau APBD.

“Kami ingin mengetahui apakah tahapan proses perizinan sudah sesuai atau belum,” ucap Budhi.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jogja Samsudin Nurseha yang mendampingi warga Gerakan Penolakan Apartemen Uttara menilai, setidaknya ada dua pelanggaran yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Sleman dalam proses pembangunan Apartemen Uttara. Pertama, melanggar asas kepentingan umum. Menurut dia, kebijakan penyelenggara negara melingkupi kepentingan umum dan aspiratif.

Sebelum pemerintah mengeluarkan izin pembangunan, lanjut Samsudin, pemerintah harus mempertimbangkan proses studi kelayakan, dampak
lingkungn, dampak sosial dan dampak ekonomi bagi warga sekitar yang menjadi lokasi pembangunan.

“Saya melihat pemerintah hanya melihat dari sisi ekonomi semata tanpa memperhatikan kondisi sosial,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya