SOLOPOS.COM - Warga Dusun Karangwuni Desa Caturtunggal demo di depan kompleks pembangunan Apartemen Uttara, Selasa (29/4/2014). (Rima Sekarani/JIBI/Harian Jogja)

Harianjogja.com, SLEMAN—Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman akan melayangkan rekomendasi kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sleman untuk menghentikan sementara proses perizinan pendirian Apartemen Uttara.

Komisi A DPRD Sleman meminta Pemkab Sleman untuk meninjau kembali Izin Pemanfaatan Tanah (IPT) yang telah dikeluarkan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Kami belum memiliki Perda [Peraturan Daerah] yang khusus mengatur apartemen,” ujar Ketua Komisi A DPRD Sleman, Rendradi Suprihandoko.

Saat menerima warga Karangwuni di ruang Komisi A, Senin (12/5/2014), dia mengatakan selama belum ada legalitas yang konkret, potensi pembangunan apartemen yang merugikan warga sekitar akan selalu ada.

“Kami minta dihentikan dulu, termasuk menghentikan pemasaran via internet,” kata Rendradi Suprihandoko. “IPT itu kan langkah awal yang harus ditempuh pengembang dan bisa ditinjau ulang,” tambahnya.

Selain rekomendasi penghentian proses perizinan, Komisi A DPRD Sleman juga berjanji akan mengundang beberapa instansi terkait untuk membahas permasalahan Apartemen Uttara. “Kalau perlu kami akan undang Bupati,” ujar Rendradi.

Tahap sosialisasi oleh pihak pengembang Apartemen Uttara dinilai juga harus diulang. Sosialisasi yang dimaksud tidak hanya melalui perangkat desa, namun pihak pengembang yang langsung menemui warga Karangwuni. “IPT itu keluar karena sosialisasi dianggap beres. Jika ada warga yang menolak, proses jangan diteruskan dulu. Pemkab tidak usah malu meninjau ulang kebijakan,” kata Rendradi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya