SOLOPOS.COM - Instalasi Erection Girder (balok jembatan) perdana Jalan Tol Solo-Jogja di Jembatan Ngasem (STA 0+500) Minggu (31/10/2021) berlangsung sukses. (Istimewa)

Solopos.com, KLATEN – Puluhan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen, Klaten, memulai perjuangan menuntut keadilan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten, Senin (22/11/2021). Warga terdampak jalan tol Solo-Jogja optimistis, majelis hakim PN Klaten bakal mengabulkan gugatan sengketa tanah tersebut.

Salah seorang penggugat di PN Klaten, Nanang Masykuri, mengatakan warga terdampak jalan tol Solo-Jogja asal Desa Manjungan yang keberatan dengan nilai uang ganti rugi (UGR) dari tim appraisal mencapai 25 orang. Sebanyak 22 orang didampingi kuasa hukum, sedangkan sisanya mengajukan gugatan secara mandiri.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

“Sebelum ke pengadilan ini, kami sebenarnya ingin difasilitasi bertemu dengan Badan Pertanahan Negara (BPN) Klaten [membahas keberatan UGR yang telah disodorkan tim appraisal]. Tapi, BPN Klaten di hari terakhir itu menyampaikan yang bisa mengubah harga itu pengadilan [deadline 14 hari untuk menyatakan setuju atau tidak setuju terhadap UGR yang disodorkan appraisal pascamusyawarah penetapan kerugian jalan tol Solo-Jogja]. Akhirnya, kami pun ke pengadilan,” kata Nanang Masykuri, kepada Solopos.com, Senin (22/11/2021).

Baca Juga: Sesi I Jalan Tol Solo-Jogja Bakal Diresmikan pada 17 Agustus 2023

Ekspedisi Mudik 2024

Nanang Masykuri mengatakan sebagian besar para penggugat belum bisa menerima UGR yang disodorkan tim appraisal jalan tol Solo-Jogja. Rata-rata, hasil penilaian tim appraisal di Manjungan senilai Rp1,3 juta per meter untuk tanah/pekarangan dan Rp1,8 juta per meter untuk bangunan. Setelah diitung ulang, warga yang mengajukan keberatan belum bisa menerima UGR itu karena merasa tak cukup digunakan membeli rumah baru.

“Kalau saya pribadi yang terkena sawah seluas 594 meter persegi. Itu dinilai Rp850.000 per meter persegi. Padahal, harga pasaran di pinggir jalan DPU itu sudah di atas Rp1 juta. Itu belum membahas sisa tanah 800 meter persegi yang ibaratnya akan menjadi tanah mati.”

“Kami mohon, majelis hakim bijak dalam memutus perkara ini nanti. Kami optimistis, keberatan kami dikabulkan majelis hakim. Kami juga berharap, pak Gubernur [Ganjar Pranowo] kerso turun ke lapangan. Atau kalau perlu Pak Jokowi juga [presiden RI]. Di sini, kami hanya keberatan dengan penetapan UGR itu,” katanya.

Baca Juga: Gugatan Tolak UGR Jalan Tol Menumpuk, PN Klaten Siap Kerja Maraton

Berdasarkan data yang dihimpun Solopos.com, PN Klaten berencana menggelar 30 agenda persidangan, Senin (22/11/2021). Selain sidang dengan jenis perkara berupa objek sengketa tanah, PN Klaten juga menyidangkan kasus pidana dan perceraian. Bertindak selaku tergugat dalam perkara sengketa tanah itu, yakni BPN Klaten dan Kantor Jasa Penilai Publik Sih Wiryadi & Rekan.

Humas PN Klaten, Rudi Ananta Wijaya, mengatakan Majelis hakim PN Klaten siap bekerja secara maraton guna menangani gugatan puluhan warga Ngawen yang menolak UGR pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja. PN Klaten telah membentuk tiga majelis hakim. Masing-masing majelis hakim diketuai, Tuty, Aris, Gandung. “Kami akan menggelar sidang dua kali dalam satu pekan,” katanya.

Sebagaimana diketahui, sebanyak 30 warga asal Desa Manjungan dan Desa Pepe, Kecamagan Ngawen, ramai-ramai menggugat tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja ke PN Klaten, dalam satu pekan terakhir. Puluhan warga mengaku keberatan dengan tawaran UGR yang telah disodorkan tim pembebasan jalan tol Solo-Jogja.

Baca Juga: Tolak Rp3 Juta/Meter, Warga Klaten Minta UGR Jalan Tol Rp10 Juta/Meter

Salah seorang warga asal Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen mulai menggugat tim pembebasan lahan jalan tol Solo-Jogja ke PN Klaten, pekan lalu. Selanjutnya, sebanyak 27 warga terdampak jalan tol Solo-Jogja asal Kecamatan Ngawen ramai-ramai mengajukan gugatan serupa di PN Klaten, 15 November 2021.

Kali terakhir, terdapat dua warga terdampak jalan tol Solo-Jogja di Kecamatan Ngawen yang mengajukan gugatan ke PN Klaten, 17 November 2021. Di antara penggugat itu ada yang didampingi kuasa hukum atau pun menggugat secara mandiri.

“Majelis hakim memiliki waktu maksimal 30 hari untuk merampungkan perkara gugatan [sesuai peraturan Mahkmah Agung No. 3/2016 sebagaimana yang diubah Peraturan Mahkamah Agung No. 2/2021 tentang Tata Cara Pengajuan Keberatan dan Penitipan Ganti Kerugian ke PN dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum],” kata Rudi Ananta Wijaya.

Baca Juga: Jalan Tol Perenggut Nyawa, Teledor Sedikit Fatal Akibatnya

Kepala Seksi (Kasi) Pengadaan Tanah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Klaten, Sulistiyono, mengakui pengajuan gugatan ke pengadilan telah dilayangkan oleh pemilik lahan terdampak jalan tol Solo-Jogja dari Desa Pepe dan Desa Manjungan di Kecamatan Ngawen. “Kalau ada yang tidak puas, ya monggo. Dalam UGR itu, rata-rata sudah di atas harga pasaran,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya