SOLOPOS.COM - Himawan Pambudi (kanan), warga terdampak proyek tol Solo-Jogja menunjukkan surat yang dia layangkan ke Kantor Staf Presiden terkait tahapan pembebasan lahan untuk jalan tol Solo-Jogja, Rabu (20/1/2021). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN – Warga terdampak proyek tol Solo-Jogja melayangkan surat ke Kantor Staf Presiden. Warga tersebut memprotes proses penetapan ganti kerugian bagi warga pemilik tanah terdampak proyek tol.

Surat itu dikirimkan secara elektronik tertuju ke Kantor Staf Presiden tertanggal 12 Januari 2021. Surat dikirimkan warga terdampak proyek tol bernama Himawan Pambudi. Dalam surat itu, Himawan menilai masyarakat dipaksa untuk menyetujui proses dsn besaran ganti kerugian tanpa musyawarah yang memadai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

"Dengan "ancaman" kalau tidak setuju akan dikonsinyasi [dititipkan] di pengadilan," tulis Himawan.

Himawan menilai proses musyawarah penetapan ganti kerugian jalan tol Solo-Jogja sesuai pasal 37 UU No 2/2012 tentang Musyawarah Penetapan Ganti Kerugian tidak dijalankan oleh panitia. Dalam pelaksanaannya, masyarakat diundang ke pertemuan dan diberi amplop tertutup yang berisi tentang nilai ganti kerugian yang diterima. Apabila tidak menerima, uang ganti kerugian akan dititipkan atau konsinyasi ke pengadilan.

"Musyawarah dalam pengertian KBBI adalah pembahasan bersama dengan maksud mencapai keputusan atas penyelesaian masalah, perundingan, dan perembukan musyawarah. Tetapi jika praktiknya warga terdampak hanya menerima amplop tertutup berupa jumlah ganti rugi yang diterima tanpa melalui pembahasan bersama, sesungguhnya proses tersebut bukan musyawarah tetapi pemberitahuan dan paksaan untuk menerima,” kata Himawan.

Nilai Ganti Rugi

Dalam surat itu Himawan menyinggung soal nilai ganti kerugian. Sekalipun ganti kerugian yang diberikan di atas harga pasar dari aset milik masyarakat terdampak proyek jalan tol, namun risiko sosial, ekonomi, dan psikologis dianggap tak sebanding dengan nilai yang diberikan. Selisih rata-rata nilai ganti kerugian yang diberikan sebesar 37 persen dari harga pasar.

“Untuk itu kami memohon kepada kantor staf presiden khususnya deputi 1 yang membidangi infrastruktur untuk mengambil langkah-langkah melakukan monitoring terhadap proses pemberian ganti rugi agar benar-benar sesuai dengan ketentuan UU No 2/2012 pasal 37 tentang musyawarah penetapan ganti kerugian. Mempertimbangkan risiko yang harus dihadapi oleh warga terdampak akibat PSN [proyek strategis nasional] jalan tol Jogja Solo dengan memberikan harga yang benar-benar layak dengan memberikan jaminan bagi keberlanjutan sosial, ekonomi, psikologis dengan pemberian ganti rugi minimal 100 persen atau dua kali lipat dari harga pasar,” tulis Himawan.

Cegah Covid-19, Pemkab Pantau Prokes Pabrik di Karanganyar

Ditemui di Kecamatan Klaten Selatan, Himawan mengatakan surat itu dia layangkan dari hasil asesmen perkembangan tahapan pembayaran ganti kerugian. Dia juga mengaku sudah berbincang dengan sejumlah warga terdampak yang sudah menerima ganti kerugian di wilayah Klaten.

“Musyawarah yang dimaksud itu seharusnya ada tawar menawar. Pemerintah menyodorkan nilainya berapa dan masyarakat mintanya berapa. Yang ditawarkan pemerintah itu bukan harga mati. Apalagi sekarang harga tanah sudah melambung. Sekarang kenaikan harga tanah di atas angka 50 persen bahkan sampai 100 persen. Karena lahan makin terbatas,” kata Himawan kepada wartawan, Rabu (20/1/2021).

Himawan mengakui nilai ganti kerugian yang sudah dilakukan di beberapa lokasi lebih tinggi dibandingkan harga tanah saat ada penetapan lokasi. Selisihnya berkisar 37 persen hingga 40 persen lebih tinggi dari harga pasar.

“Tetapi, kalau mau digunakan untuk beli tanah lagi sudah tidak cukup karena harga tanah terus naik. Hampir semua warga terdampak mengeluhkan soal lokasi pengganti karena harganya sudah naik,” jelas dia.

Himawan merupakan warga Kecamatan Kalasan, Kabupaten Sleman, DIY. Himawan menjadi warga terdampak lantaran memiliki tanah pekarangan di tepi jalan raya Solo-Jogja wilayah Desa Somopuro, Kecamatan Jogonalan, Klaten yang bakal menjadi lokasi exit toll Jogja-Solo.

“Tahapan di Somopuro sudah sampai ke identifikasi dan inventarisasi lahan. Belum sampai ke proses musyawarah ganti kerugian,” kata dia.

Tanggapan PPK

Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) jalan tol Solo-Jogja, Christian Nugroho, mengatakan proses pencairan uang ganti kerugian di wilayah Klaten baru tersalurkan dalam dua tahap. Pencairan itu diberikan ke warga terdampak di Desa Kahuman, Kecamatan Polanharjo pada Desember 2020 untuk 23 bidang.

Di Desa Mendak, Kecamatan Delanggu, pencairan uang ganti kerugian diberikan kepada pemilik sembilan bidang lahan pada Januari 2021. “Untuk desa lainnya masih dalam proses. Kami menunggu surat rekomendasi dari LMAN [lembaga manajemen aset negara],” kata Christian.

Christian mengaku belum menerima surat tembusan ihwal warga yang melayangkan surat ke kantor Staf Presiden memprotes proses musyawarah ganti kerugian tanah terdampak proyek tol. Christian mengatakan tahapan pembayaran ganti kerugian sudah sesuai dengan aturan Perka BPN dan UU No 2/2012.

“Mulai dari sosialisasi, ada pengukuran, pendataan, pengumuman, setelah itu ada verifikasi. Kemudian ada tim penilai setelah tim penilaian turun baru ada musyawarah,” kata Christian.

Belum Ngefek, Jateng Sepakat PPKM Diperpanjang

Musyawarah yang dilakukan dinilai sudah sesuai ketentuan. Christian menjelaskan musyawarah yang dimaksudkan bukan memusyawarahkan nilai ganti kerugian. “Dalam musyawarah, yang dimusyawarahkan bentuk ganti kerugian. Sesuai UU ada empat. Jadi yang dimusyawarahkan bukan nilainya tetapi bentuk ganti kerugian. Karena untuk nilai mutlak dari KJPP atau tim aprraisal. Bisa dibaca di UU dan aturan seperti itu tahapannya,” jelas Christian.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya