SOLOPOS.COM - Proses pembayaran uang ganti rugi lahan warga terdampak proyek KA bandara di Pendapa Kantor Kelurahan Kadipiro, Solo, Jumat (29/12/2017) siang. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Sejumlah warga Kadipiro, Solo, menyanggupi pindah dari rumah mereka yang terdampak proyek KA bandara paling lambat Maret.

Solopos.com, SOLO — Sejumlah warga Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, menyatakan kesanggupan membongkar atau meninggalkan rumah mereka yang terdampak proyek pembangunan jalur KA akses Bandara Adi Soemarmo paling lambat pada Maret 2018.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Warga RT 001/RW 021 Kadipiro, Kondang Sri Sarwo Edi, mengatakan warga terdampak proyek telah menerima arahan dari Tim Pelaksana Pengadaan Tanah untuk membongkar atau meninggalkan rumah paling lama Maret. Dia menyanggupi arahan tersebut.

Edi tak keberatan karena hanya sebagian lahan dan bangunan rumahnya yang dinyatakan terdampak proyek KA akses bandara sehingga dia tak harus pindah tempat tinggal. Dia bisa membongkar rumah sewaktu-waktu termasuk jika mau dikerjakan oleh tim kapan saja.

“Saya tidak harus pindah rumah. Masih tersedia tempat yang cukup untuk ditinggali. Tapi rencana saya tetap mau beli rumah lagi,” kata Edi saat berbincang dengan Solopos.com, Senin (19/2/2018).

Baca:

Warga Kampung Lemah Abang lainnya, Perwirawan, juga siap mematuhi arahan Tim Pelaksana Pengadaan Tanah untuk pindah atau membongkar rumah paling lambat Maret 2018 namun dengan catatan. Dia akan pindah setelah menerima uang ganti rugi tahap II.

Wira menerangkan uang ganti rugi tahap II adalah ganti rugi atas perhitungan sisa lahan dan bangunan yang akhirnya ikut dibebaskan setelah diajukan. Wira berharap uang ganti rugi tahap II dibayarkan secepatnya karena dibutuhkan untuk mencukupi biaya renovasi rumah baru.

“Sekarang saya belum pindahan. Sesuai skenario awal, saya akan pindah setelah uang ganti rugi tahap II cair. Ya selagi saya menyelesaikan tahap awal renovai rumah baru,” jelas Wira.

Wira mengaku sudah tahu nilai ganti rugi tahap II yang bakal diterimanya setelah mencoba mengakses keberadaan Surat Validasi Pemberian Ganti Kerugian dari Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo selaku Ketua Tim Pelaksana Pengadaan Tanah untuk proyek pembangunan jalur KA akses Bandara.

Dia menyebut nilai ganti rugi tahap II dihitung sama dengan nilai ganti rugi tahap I. Artinya, nilai ganti rugi tahap II merupakan hasil perkalian antara hasil bagi nilai tawaran ganti rugi tahap I dengan luas tanah yang terdampak.

“Hitungannya sama dengan nilai ganti rugi pertama. Kini saya tinggal menunggu pencairan uang ganti rugi atas sisa lahan dan bangunan rumah yang tidak dapat difungsikan lagi sesuai peruntukkannya saat dibangun proyek KA akses bandara,” terang Wira.

Berdasarkan informasi yang diperoleh Solopos.com dari surat Validasi Pemberian Ganti Kerugian milik Wira, sedikitnya ada 11 warga Kadipiro yang dinyatakan berhak menerima ganti rugi atas lahan dan bangunan sisa yang ikut dibebaskan. Lahan yang turut dibebaskan tersebut memiliki luasan yang beraneka ragam, mulai 15 meter persegi hingga 120 meter persegi. Besaran ganti rugi disesuaikan luas lahan yang terdampak tersebut.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya