SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SUKOHARJO</strong> — Sekitar 25 warga Kecamatan Nguter, Sukoharjo, yang terdampak bau limbah <a title="Keluarga Terdakwa Perusakan PT RUM Sukoharjo Temui Ibunda Jokowi" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180730/490/930803/keluarga-terdakwa-perusakan-pt-rum-sukoharjo-temui-ibunda-jokowi">PT Rayon Utama Makmur</a> (RUM) menggelar aksi bisu di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo, Senin (6/8/2018).</p><p>Mereka datang ke kantor penegak keadilan Sukoharjo itu mengendarai sepeda sepeda motor dan berangkat dari titik kumpul di Songgorunggi, Nguter, pukul 09.00 WIB.</p><p>Pantauan <em>Solopos.com</em> di lokasi, sesampainya di halaman Kantor PN Sukoharjo massa duduk lesehan di halaman dan menggelar spanduk bertuliskan "Rakyat Bersatu Melawan Racun", "Lawan Jual Beli Hukum" dan tulisan lain menuntut keadilan.</p><p>Aksi tersebut dipantau dan diamankan anggota Polres Sukoharjo. Pintu utama Kantor PN dijaga polisi yang membentuk pagar betis. Akibatnya pengunjung PN lewat pintu samping kantor untuk mengikuti persidangan.</p><p>Peserta aksi sebagian mengenakan masker dan sebagian yang lain tidak. Koordinator aksi, Panji Akbar, menyatakan aksi bisu dilakukan hingga pukul 12.00 WIB.</p><p>&ldquo;Kami hanya datang, melakukan aksi diam. Tidak ada yang ditemui dan setelah pukul 12.00 WIB membubarkan diri. Selanjutnya berangkat bersama-sama ke Semarang untuk melanjutkan <a title="Longmarch Warga Terdampak PT RUM Sukoharjo Diadang Polisi Solo" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180730/489/930919/longmarch-warga-terdampak-pt-rum-sukoharjo-diadang-polisi-solo">aksi serupa</a> di PN Semarang bergabung dengan rekan-rekan di Semarang,&rdquo; ujarnya.</p><p>Akbar menyatakan aksi warga itu bertujuan agar ketujuh rekan mereka dibebaskan dari jerat hukum. Tujuh orang itu terbagi atas dua warga dijerat Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), yaitu Bambang Wahyudi dan Danang, serta lima orang yang dijerat dengan pasal perusakan.</p><p>Kelima orang itu adalah Iis, Sukemi, Kelvin, Brilian, dan Sutarno. &ldquo;Fakta persidangan tidak mendukung teman-teman dihukum. Aksi kami lakukan untuk mencari keadilan.&rdquo;</p><p>Menurutnya, sidang vonis akan dibacakan majelis hakim di persidangan Selasa (7/8/2018) di PN Semarang. Akbar menilai tuntutan jaksa terlalu tinggi.</p><p>Dia menyebut salah satu terdakwa UU ITE, Bambang Wahyudi, dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp50 juta dan terdakwa Danang dituntut empat tahun penjara ditambah denda Rp50 juta. Iis, Sukemi, dan Kelvin dituntut empat tahun enam bulan penjara dan Brilian serta Sutarno dituntut empat tahun penjara.</p><p>&ldquo;Tuntutan itu terlalu berat. Mereka warga terdampak bau dan memperjuangkan kelangsungan hidup mereka,&rdquo; katanya.</p><p>Warga mendesak pemerintah mengusut pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan <a title="Pemeriksaan di PT RUM Sukoharjo Mendadak Batal, Pengacara Warga Sebut Janggal" href="http://soloraya.solopos.com/read/20180702/490/925593/pemeriksaan-di-pt-rum-sukoharjo-mendadak-batal-pengacara-warga-sebut-janggal">PT RUM</a>. Di pernyataan sikap para peserta aksi diceritakan hasil riset tim Muhammadiyah menyebutkan limbah udara PT RUM mengandung H2S yang dapat mengakibatkan gangguan pernapasan dan jika terpapar dalam jangka waktu lama dapat mengakibatkan kematian.</p><p>Aksi bisu ini merupakan kelanjutan aksi longmarch yang dilakukan orang tua terdakwa dari Plesan, Nguter, hingga Tanjuganom, Kecamatan Grogol, Sukoharjo, beberapa hari lalu. Aksi longmarch menemui ibunda Presiden Jokowi di Solo itu dicegat aparat Polresta Surakarta di perbatasan Sukoharjo-Solo lantaran tak ada izin. Namun mereka menitipkan surat untuk Jokowi kepada polisi agar disampaikan kepada ibunda Jokowi.</p><p><br /><br /></p>

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya