SOLOPOS.COM - Suasana musyawarah penentuan nilai ganti rugi lahan dan bangunan terdampak proyek jalur KA bandara di Pendapa Kantor Kelurahan Kadipiro, Solo, Senin (18/12/2017) siang. (Irawan Sapto Adhi/JIBI/Solopos)

Warga Kadipiro, Solo, yang terdampak proyek KA bandara meminta ganti rugi tiga kali lipat dari harga pasaran.

Solopos.com, SOLO — Sejumlah warga Kelurahan Kadipiro, Banjarsari, Solo, yang terdampak proyek pembangunan jalur kereta api (KA) akses Bandara Adi Soemarmo kukuh tidak akan melepas sertifikat lahan masing-masing hingga pemerintah memberikan tawaran nilai ganti rugi sesuai hasil kesepakatan dengan warga.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Warga Kampung Sekip RT 001/RW 023 Kadipiro yang dinyatakan terdampak proyek KA Bandara, Aris Sugiarto, mengatakan tak menerima surat atau pemberitahuan apa pun dari Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah setelah melewati batas waktu bagi warga untuk memberikan persetujuan tawaran nilai ganti rugi, Selasa (9/11/2018) lalu.

Dia tidak mempermasalahkan hal itu. Lagi pula Aris tidak memedulikan adanya batas waktu yang ditetapkan Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah itu.

“Tidak ada pemberitahuan apa pun masuk setelah tanggal 9 Januari. Ya itu kan terserah mereka mau kasih batas waktu atau tidak. Yang jelas saya tidak mau kasih sertifikat jika tidak diajak berembuk langsung membahas uang ganti rugi,” kata Aris saat ditemui Solopos.com, Minggu (14/1/2018).

Aris bersedia pindah asal nilai ganti rugi yang ditawarkan Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah ditambah lagi. Menurut dia, idealnya uang ganti rugi tanah yang diterima warga minimal tiga kali lipat dari harga pasaran.

Baca:

Warga Kadipiro Terdampak KA Bandara Diberi Tenggat 9 Januari 2018 untuk Tentukan Sikap

Warga Terdampak KA Bandara Solo Minta Ganti Rugi Tanah Rp12 Juta/Meter Persegi

Aris menyampaikan yang terjadi sekarang nilai ganti rugi tanah yang ditawarkan hanya setara dengan harga pasaran. Aris pun menolak tawaran itu. Dia menuntut Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah mengikuti hukum dagang jual beli dalam menyelesaikan masalah pengadaan tanah.

Dalam hal itu, warga harus diajak bernegosiasi langsung untuk menentukan besaran nilai ganti rugi. Aris menilai tim Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah selama ini tidak benar-benar melakukan musyawarah dengan warga.

Hal tersebut terbukti dari langkah tim sejak awal, yakni tidak menyediakan ruang bicara bagi warga. Dari awal warga hanya bisa pasrah dengan tawaran nilai ganti rugi yang disusun oleh tim appraisal independen. Saat hendak menyanggah atau memberian usulan soal tawaran uang ganti rugi tersebut, warga tidak bisa mengadu langsung. Warga harus membuat surat untuk diberikan kepada tim.

“Tahunnya saya kan hukum jual beli. Harus ada negosiasi untuk membahas ganti rugi. Kalau sekarang kan tidak bisa dikatakan musyawarah. Warga menerima tawaran ganti rugi lewat surat. Kalau mau usul, warga juga harus pakai surat. Kalau musyawarah, ya masyarakat diajak ngomong,” pendapat Aris.

Warga Kampung Lemah Abang RT 002/RW 021 Kadipiro, Sunarto, 60, juga tidak akan memberikan sertifikat lahan miliknya jika tidak menerima uang ganti rugi sesuai harapan. Dia meminta Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah membebaskan seluruh lahan miliknya bukan saja yang terdampak langsung proyek.

Sunarto juga menuntut Pelaksana Panitia Pengadaan Tanah memberikan uang ganti rugi yang layak. Dia mengaku tak khawatir jika nantinya dipanggil Pengadilan Negeri (PN) Solo karena tidak memberikan persetujuan tawaran uang ganti rugi hingga melebihi batas waktu.

“Petugas sudah menemui saya. Katanya, keinginan saya akan diakomodasi. Tapi saya minta kepastian hitam di atas putih. Kalau hanya janji di mulut, saya tidak mau menerima tawaran yang dimaksud. Saya akan tetap bertahan di sini,” jelas Sunarto.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya