SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SUKOHARJO — Warga terdampak proyek pembangunan peningkatan ruas jalan Sugihan-Paluhombo atau jalur lintas timur (JLT) Sukoharjo melunak. Mereka akhirnya menyepakati nilai ganti rugi tanah dan bangunan yang ditawarkan tim pembebasan lahan.

Merujuk data terdapat 179 bidang lahan dari total 433 bidang tanah dan bangunan senilai Rp11,922 miliar yang siap dibebaskan. Sisanya proses pembayaran pembebasan lahan menunggu putusan Pengadilan Negeri (PN) Sukoharjo.

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Sebelumnya, warga tiga desa, meliputi Sugihan, Mertan, dan Bendosari, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo, mengajukan gugatan ke PN Sukoharjo lantaran keberatan atas nilai kompensasi lahan jalur ruas jalan Sugihan-Paluhombo. Gugatan bernomor 117/pdt.g/2018/PN/skh diajukan pada 10 Desember lalu.

“Hingga pekan ini yang sudah menyetujui pembayaran ada 179 bidang dengan nilai Rp11,922 miliar. Sisanya kami tunggu hasil putusan Pengadilan, karena ada tiga kelompok yang menggugat,” kata Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sukoharjo, Suraji, ketika berbincang dengan Solopos.com, Selasa (1/1/2019).

Pemkab Sukoharjo tak mempermasalahkan warga yang mengajukan gugatan ke pengadilan. Hal ini sesuai UU Nomor 2/2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum menyebutkan jika tak terjadi kesepakatan mengenai kompensasi lahan, warga dapat mengajukan keberatan dengan melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri. Harapannya ada kepastian hukum terkait nilai kompensasi yang harus dibayarkan Pemkab.

“Kami memperkirakan putusan Pengadilan soal gugatan warga keluar akhir Januari. Jika memang ada penolakan dari warga dan ada upaya hukum lanjutan ya kami tunggu satu bulan berikutnya,” katanya.

Pemkab menargetkan proses pembebasan lahan selesai tahun ini. Pembangunan peningkatan ruas jalan Sugihan-Paluhombo mendesak direalisasikan. Pembangunan tersebut sebagai bagian dari persiapan membangun jalur lingkar timur (JLT) untuk pengembangan infrastruktur kawasan industri.

Hal ini sekaligus upaya meningkatkan pertumbuhan ekonomi yang berkesinambungan. Sesuai rencana panjang jalan akan dibangun sepanjang 5,2 kilometer. Kebutuhan badan jalan 16 meter dan luas bidang pengadaan tanah 2,86 hektar yang akan dibebaskan.

Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga Dinas PUPR Sukoharjo Sarjito menambahkan belum kelarnya pembebasan lahan proyek jalan Sugihan-Paluhombo berdampak pada gagalnya pelaksanaan kegiatan pada 2018. Beberapa paket kegiatan itu di antaranya pengadaan konsultan, penyusunan analisis dampak lalu lintas (andalalin), penyusunan UKL/UPL, pengadaan pengawasan jalan, dan pembangunan konstruksi jalan.

“Semua pengerjaan itu gagal kita kerjakan di 2018. Semuanya akan dikerjakan di tahun ini, asalkan pembebasan lahan semuanya sudah kelar,” katanya.

Sebagaimana diketahui, Pemkab Sukoharjo menyusun konsep perencanaan pembangunan peningkatan ruas jalan Sugihan-Paluhombo dimulai sejak 2017 lalu. Persiapan pembangunan khususnya pengadaan tanah dimulai Februari sampai Juni 2018. Sedangkan pelaksanaan akan dikerjakan Juli sampai November 2018. Namun hingga kini proyek tersebut belum berjalan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya