SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Jajaran Polres Temanggung, Kamis (31/1/2019), ikut mengungkap perkara pencurian truk di Garut, Jawa Barat. Keikutsertaan polisi Temanggung atas kasus yang ditangani polisi Garut itu terkait dengan adanya warga Kandangan, Temanggung, Jawa Tengah yang terlibat dalam penadahan baerang curian.

Kasat Reskrim Polres Temanggung AKP Dwi Haryadi mengatakan pihaknya berhasil mengungkap kasus pencurian truk tersebut dalam waktu kurang dari 24 jam. Dalam kasus tersebut, terangnya, polisi meringkus Maskur alias Anwar, warga Kandangan, Temanggung yang diduga sebagai penadah.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

Selain menyita truk, polisi juga mengamankan sebuah mobil Mitsubishi L300. Menurut dia, tersangka diringkus saat berusaha menyembunyikan barang bukti hasil kejahatan tersebut. “Berdasarkan hasil pengembangan kasus, usai penangkapan tersangka, polisi juga mendapati fakta bahwa tersangka juga menguasai ‎‎satu unit pick-up L300, dengan pelat nomor palsu dan kami masih mendalaminya,” katanya di Temanggung, Jawa Tengah, Jumat (1/2/2019).

Ia menyampaikan tersangka diduga merupakan bagian dari sindikat lintas provinsi. Kasus ini, kisahnya, bermula saat tersangka mendapat telepon dari seorang temannya yang berdomisili di Bandung, Jawa Barat, berinisial Y, Kamis dini hari. Y meminta tersangka untuk membantu menjualkan satu unit truk seharga Rp50 juta.‎

Selanjutnya disepakati keduanya akan bertemu‎ di sebuah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum di wilayah Kecamatan Lumbir, Banyumas. Di SPBU itu, Y akan menyerahkan truk yang merupakan hasil curian itu kepada tersangka Maskur.

“Jam 03.00 WIB mereka bertemu di daerah Lumbir, Cilacap dan MA sudah menyiapkan pelat nomor pengganti dengan maksud nanti begitu mobil dikuasai MA langsung diganti pelat nomornya dengan maksud supaya aman tidak ketahuan,” katanya.

Ia menuturkan nomor polisi truk yang tertempel pada saat dibawa MA adalah AA 1466 PE, namun nomor pelat aslinya adalah B 9735 CDC. Tersangka dijerat Pasal 480 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya