SOLOPOS.COM - Ilustrasi (Istimewa/Reuters)

NR alias Dondot, 29, warga Temanggung, Jawa Tengah ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu

 

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Harianjogja.com, SLEMAN-NR alias Dondot, 29, warga Temanggung, Jawa Tengah ditangkap polisi karena mengedarkan narkotika jenis sabu. Pria ini mengedarkan sabu ke DIY setidaknya selama empat bulan belakangan.

Tukang ojek ini ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Sleman di Temanggung pada pekan lalu. Ikut disita pula barang bukti berupa empat paket sabu dengan berat keseluruhan empat gram. Kasat Narkoba Polres Sleman, AKP Tony Priyanto menerangkan jika paket narkotika itu dibungkus plastik klip yang kemudian dimasukkan dalam bungkus rokok.

“Ada juga barang bukti lainnya berupa handphone,” katanya ketika dikonfirmasi, Jumat (17/11/2017).

Pihak kepolisian awalnya mendapatkan info soal Dondot yang kerap mengedarkan barang haramnya ke Jogja kemudian dilakukan penyelidikan.

Berdasarkan pengakuan tersangka, ia biasanya membeli sabu dalam jumlah besar yang kemudian dipaket dalam ukuran kecil-kecil. Paketan ini yang kemudian dijual per gram dengan harga Rp1,2 juta sampai Rp1,5 juta. Selain mengedarkan, Dondot juga mengkonsumsi sendiri barang dagangannya.

Saat ini, kepolisian masih terus melakukan pengejaran pada pemasok barang haram ini pada Dondot. AKP Tony juga mengatakan pengembangkan kasus ini juha dilakukan pada lingkaran peredaran sabu Dondot di Jogja.

Pelaku bakal dikenakan pasal berlapis UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkoba. Ia bakal terjerat ancamam hukuman maksimal 12 tahun dan denda minimal Rp800 juta.

Pelaku, Dondot mengaku menjual barang dagangannya dengan harga bervariasi mulai dari Rp1,2 juta sampai Rp1,5 juta per gram, tergantung kondisi. Hasil penjualannya digunakan sebagai modal untuk membeli sabu lagi yang digunakan dan dijual. “Ada juga yang untuk kebutuhan sehari-hari,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya