SOLOPOS.COM - Dua orang petugas PDAM Solo memeriksa saluran air yang dikeluhkan warga di Kampung Tegal Arum RT 004/RW 031, Mojosongo, Solo, Senin (4/11/2013 (Tri Rahayu/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO—Warga Tegal Arum, Mojosongo, Jebres, mengadu ke DPRD Solo tentang bau tak sedap yang diduga muncul dari limbah instalasi pengolahan air limbah (IPAL) milik Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Solo di kampung setempat. Limbah yang dikeluhkan warga tersebut mengalir dalam drainase sedalam hampir satu meter di lingkungan RT 004/RW 031.

Pengurus RT 004/RW 031, Sugiyarto, 61, saat ditemui Solopos.com, Senin (4/11/2013), mengungkapkan bau limbah di saluran air itu sungguh menganggu warga. Menurut dia, keluhan warga itu sudah lama disampaikan ke pengurus RT.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

“Kami kemudian mengadu ke DPRD. Kalau pas enggak hujan baunya semakin menyengat. Tapi, kalau habis hujan baunya memang berkurang, tapi saluran air itu tak mampu menampung volume air dari atas. Akibatnya air meluber ke jalan. Kami meminta saluran air itu ditutup untuk mengurangi bau tak enak itu,” ujarnya.

Ketua DPRD Solo, YF Soekasno, langsung menggandeng dua orang petugas PDAM Solo untuk mengecek keluhan warga tersebut. Soekasno menemukan saluran terbuka sepanjang 100 meter yang dikeluhkan warga. Namun, bau tidak sedap yang dikeluhkan warga itu tidak terbukti karena mereka tak mencium bau itu saat tim DPRD dan PDAM bertandang ke lapangan.

“Yang mana pak yang dikeluhkan warga. Baunya mana? Kalau minta ditutup, saya rasa PDAM siap untuk menutupnya. Jadi warga tidak perlu khawatir dan mengeluh lagi karena PDAM sanggup memenuhi permintaan warga,” tandas Soekasno.

Dalam kesempatan itu, YF Soekasno dan tim PDAM menemukan kasus baru, yakni adanya ulah warga yang menutup saluran air secara permanen. Soekasno yang mengetahui hal itu merasa prihatin karena perilaku warga itu menyalahi peraturan daerah (perda). “Menutup saluran itu ada izinnya. Kalau sampai menganggu saluran, maka warga yang bersnagkutan bisa dikenai retribusi,” imbuhnya.

Sementara, Kabid Limbah PDAM Solo, Nanang Pirmono, yang kebetulan turut serta mengecek ke lapangan menyatakan kesediaannya untuk menutup drainase kampung itu. Dia mengatakan segera merealisasikan permintaan warga.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya