SOLOPOS.COM - Ilustrasi pencemaran Kali Jenes akibat limbah industri tekstil Rabu (28/1/2015). (Reza Fitriyanto/JIBI/Solopos)

Warga tanggul Kali Jenes wilayah Dawung, Serengan, Solo, yang terdampak proyek gapura kesulitan mencari tempat tinggal baru.

Solopos.com, SOLO — Warga tanggul Kali Jenes wilayah Dawung RT 005/RW 015 Kelurahan Serengan, Kecamatan Serengan, Solo, yang tergusur proyek pembangunan gapura batas Kota Solo dengan Solo Baru, Sukoharjo, merasa tidak mampu mencari tanah atau lokasi hunian baru dengan uang Rp20,5 juta yang diberikan Pemkot Solo.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Apalagi, jangka waktu yang diberikan kepada mereka untuk pindah sangat singkat, yakni hanya satu bulan. Warga sudah meminta Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memfasilitasi relokasi atau mencarikan lahan tujuan relokasi.

“Sudah kami sampaikan ini kepada Bu Lurah [Lurah Serengan Restu Tyaswening] dan Bu Camat [Camat Serengan Islamtini] namun mereka menolak. Kami tetap diminta cari lahan sendiri-sendiri,” kata warga RT 005/RW 015, Hadi Suparno, saat berbincang dengan Solopos.com, Sabtu (28/10/2017).

Warga menyayangkan jawaban Pemkot Solo tersebut. Menurut Hadi, warga merasa tidak mampu mencari tanah sendiri dengan harga minim dan dalam waktu yang singkat. Warga bersepakat penertiban permukiman Dawung disetarakan dengan yang lain dan kalau memungkinkan dibayar tunai, bukan bertahap seperti disampaikan Pemkot Solo dalam sosialisasi Kamis (26/10/2017) malam.

“Tujuannya agar warga lebih fleksibel memanfaatkan dana.”

Selain itu, warga kini bingung dengan keberlangsungan pendidikan anak-anak mereka dan mata pencaharian yang mayoritas tak jauh dari wilayah Serengan. “Ini sudah sangat meresahkan karena kalau harus pindah di lokasi yang baru yang bisa dijangkau dengan nilai bantuan itu, adanya di wilayah pelosok, sedangkan sekolah anak-anak dan pekerjaan kami masih di dekat sini, hal ini sangat meresahkan,” papar Hadi.

Seperti diketahui, Pemkot Solo bakal memberikan dana bantuan bagi penghuni bantaran Kali Jenes senilai Rp20,5 juta per keluarga dengan perincian Rp12 juta untuk membeli tanah di lokasi yang baru dan Rp8,5 juta sisanya untuk biaya bongkar dan membangun kembali rumah di lokasi baru. Dana bantuan tersebut akan diberikan bertahap.

Bantuan senilai Rp12 juta akan diberikan jika warga sudah mendapatkan lokasi baru dengan maksimal pembayaran 11 Desember. Sedangkan dana sisanya akan dibayarkan maksimal 28 Desember.

Warga berkeinginan pembayaran dilakukan sekaligus dan bersama-sama secara kolektif tidak satu per satu. “Jadi siapa yang sudah dapat tanah terus menghadap Bu Lurah untuk diproses pembayarannya. Apa ya betul mekanismenya seperti itu?”

Mereka punya gambaran jika dana bantuan bisa cair sekaligus dan secara kolektif mereka bisa mencari lahan bersama-sama di satu tempat. “Misalnya orang sembilan ini dananya dikumpulkan jadi sekitar Rp200 juta, kemudian warga mencari lahan minimal 400 meter persegi terus dibagi-bagi mungkin akan lebih memudahkan warga,” tutur Sekretaris Pokja Pagar Batas, Suwanto.

Menurutnya, mencari tanah seluas itu dengan harga Rp200 juta masih sangat sulit tapi setidaknya warga lebih dipermudah dari pada mencari tanah sendiri-sendiri. “Apalagi kalau bayarnya dicicil kami bisa apa?” imbuh warga lainnya, Sri Mulyati.

Dalam sosialisasi di Kantor Kelurahan Serengan, Kamis malam, Lurah Restu menyatakan pemerintah tidak bisa memfasilitasi mencarikan lahan untuk tempat tinggal baru karena khawatir menyalahi aturan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya