SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Harian Jogja/Reuters)

Harianjogja.com, KULONPROGO-Pemerintah Kabupaten Kulonprogo akan memberlakukan pidana kerja sosial bagi pelanggar peraturan daerah. Hal ini bertujuan untuk mendorong tata kehidupan yang lebih tertib serta menjamin efektivitas pemberlakuan perda.

Ketua Pansus Pembahasan Raperda Pembentukan Produk Hukum Pemerintah Daerah, Hery Sumardiyanta, mengatakan, sekalipun pidana sosial berlum diakui oleh pertauran perundang-undangan yang lebih tinggi, akan tetapi eksekutif dan legislatif sepakat bahwa pidana kerja sosial dapat memberikan dampak positif bagi pemkab maupun yang terkena pidana.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Terlebih falsafah pemidanaan sekarang tanpa menghilangkan esensi dari pidana itu sendiri,” tukasnya dalam pada rapat paripurna (rapur) persetujuan bersama atas Perda tersebut, Senin (20/1/2014) di gedung DPRD Kulonprogo.

Dicontohkannya, orang yang tidak membayar Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diberi sanksi untuk membantu membiayai bedah rumah bagi warga miskin atau orang yang menebang pohon maka orang tersebut harus menanam pohon lagi dalam jumlah tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya