SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com)--Masyarakat yang tidak membawa identitas diri yakni Kartu Tanda Penduduk (KTP) akan diberi sanksi berupa denda maksimal Rp 50.000 atau kurungan penjara selama tujuh hari alias sepekan. Sanksi tegas itu akan diterapkan pada tahun 2012.

Hal ini ditegaskan Kepala Seksi Perencanaan dan Operasional Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Solo, Bambang MBS.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dia mengatakan sesuai Perda no 10 tahun 2010 tentang penyelenggaraan tertib administrasi kependudukan dan UU 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan maka setiap WNI harus mempunyai dan membawa identitas diri.

“Sesuai aturan memang setiap WNI yang memenuhi syarat harus mempunyai identitas diri kenamapun dan dimanapun,” ucapnya saat ditemui Espos seusai menggelar operasi yustisi di Kelurahan Banyuanyar, Selasa (22/11/2011).

Operasi yustisi tersebut melibatkan personel gabungan dari Satpol PP Kota Solo, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solo, Polresta Solo dan unsur muspika Banjarsari.

Dalam operasi itu, tercatat sebanyak 55 warga tidak membawa identitas diri. Rinciannya, sebanyak 30 warga berasal dari Kota Solo dan 25 warga luar kota.

Pihaknya hanya melakukan pembinaan pada warga yang tidak membawa identitas diri tersebut.”Kalau sekarang masih kita tolerir karena sifatnya masih pembinaan. Tapi sanksi tegas akan diterapkan pada tahun depan, itu sudah jelas.”

(m101)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya