Semarang [SPFM], Seorang warga Surabaya Edward Helin yang tinggal sementara di Semarang, diamankan polisi karena diduga menipu sejumlah TKI di 3 provinsi. Edward yang tercatat sebagai warga Surabaya itu ditangkap petugas di Perumahan Bukit Kencana Jaya, Tembalang, Semarang, kemarin malam. Ikut dalam penangkapan, seorang korban penipuan, Indra Wijaya warga Keborangan, Subah, Batang.
Indra menuturkan, dirinya dijanjikan akan dipekerjakan di bidang konstruksi di Macau dengan gaji Rp 15 juta perbulan, namun dia malah ditelantarkan. Di Macau, Indra mengaku sempat bertemu dengan 7 WNI yang mengalami hal yang sama. Dari hasil penyelidikan Subdit II Harta Benda Ditreskrimum Polda Jateng, pelaku melakukan serangkaian penipuan terhadap calon TKI di Jakarta, Surabaya, dan Semarang. Bahkan, pelaku menjadi buronan Polres Jakarta Utara sejak empat bulan lalu. [dtc/dtp]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi