SOLOPOS.COM - Ilustrasi hajatan. (Solopos/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SUKOHARJO -- Pemkab Sukoharjo akhirnya memperbolehkan warga menggelar hajatan bahkan dangdutan di masa pandemi Covid-19. Namun, pelonggaran aktivitas kegiatan sosial budaya disertai beberapa syarat.

Syarat tersebut yakni harus menerapkan protokol kesehatan dan dihadiri paling banyak 50 orang. Hal itu diatur dalam Surat Edaran (SE) Bupati Nomor 440/2031/2020 tertanggal 19 Agustus 2020.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

SE itu berisi ketentuan pelaksanaan kegiatan di bidang sosial budaya selama masa pandemi virus corona. SE Bupati Sukoharjo ini mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 6 Tahun 2020. Inpres mengatur Peningkatan Disiplin dana Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Virus Corona.

Masih Shock! Keluarga Malah Diterpa Hoaks Handa Korban Pembunuhan Duwet Sukoharjo Tengah Hamil

Selain itu, pelonggaran kegiatan hajatan bagi warga Sukoharjo juga mengacu pada Perbup No 52 Tahun 2020. Aturan ini tentang Pedoman Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Terhadap Protokol Kesehatan Kesehatan Dalam Penanganan Virus Corona.

Juga tentang Penerapan Adaptasi kebiasaan Baru Produksit dan Aman Corona. Dalam SE itu, pertemuan serta mobilitas orang di ruang publik untuk kegiatan atau acara khusus di bidang sosial budaya.

Kegiatan itu misalnya resepsi pernikahan, khitanan, pemakaman, keagamaan, budaya, konser musik, olahraga, dan sejenisnya dilaksanakan di rumah, gedung pertemuan, hotel atau tempat lainnya. Tentunya dengan protokol kesehatan serta harus diatur dengan ketat.

Mancing Gratis Hingga Potong Rambut Anti-Covid-19, Pendukung Gibran Cawali Solo Ramai-Ramai Gelar Aksi

Wajib Mengantongi Izin

Kemudian kegiatan perayaan yang menyebabkan keramaian termasuk hajatan warga juga wajib memiliki izin yang dikeluarkan dari instansi yang bewenang di Sukoharjo.

Pelaksana kegiatan harus tunduk kepada pedoman pemberian izin sesuai dengan kewenangan masing-masing instansi penerbit izin tersebut di Sukoharjo.

"Pada intinya, semua kegiatan sosial, budaya dan keramaian lain seperti dangdutan terbuka yang digelar maksimal dihadiri 50 orang. Tidak boleh lebih," kata Penjabat (PJ) Sekretaris Daerah (Sekda) Sukoharjo, Widodo kepada Solopos.com, Minggu (30/8/2020).

Langgar Protokol Kesehatan, Warga Boyolali Dihukum Nyanyi dan Push Up

Widodo juga mengingatkan kegiatan hajatan hingga dangdutan warga Sukoharjo diperbolehkan asal menerapkan protokol kesehatan.

Seperti memakai masker, menjaga jarak, dan dilakukan pengukuran suhu badan. Kemudian dilakukan sterilisasi penyemprotan disinfektan sebelum acara dan sesudah acara.

Widodo mengatakan pelanggaran terhadap ketentuan berlaku akan berbuah sanksi. Dengan diterbitkannya SE Bupati seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Sukoharjo agar mematuhi dan menyebarluaskan kepada masyarakat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya