SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi


Solo (Espos)-
-Sarmini, 41, warga Baron, Nguter, Sukoharjo menjadi korban penipuan yang mengakibatkan kerugian material mencapai Rp 30 juta. Kasus tersebut saat ini sudah dilaporkan ke Poltabes Solo dan dalam penanganan petugas setempat.

Informasi yang dihimpun Espos, awalnya anak korban mengikuti kegiatan Lembijar di kawasan Mojosongo. Saat itu, anaknya ingin sekali masuk ke STAN. Oleh pengelola Lembibjar berinisial Gn, anak korban dijanjikan dapat masuk ke STAN dengan syarat mampu membayar uang senilai Rp 30 juta.

Promosi BRI Dipercaya Sediakan Banknotes untuk Living Cost Jemaah Haji 2024

Di waktu selanjutnya, Sarmini menyetujui kesepakatan itu dan membayar uang yang diminta pelaku di sebuah rumah makan di Banjarsari. Begitu uang diberikan, ternyata pelaku langsung melarikan diri dan membawa uang senilai Rp 30 juta.

pso

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya