SOLOPOS.COM - Seorang warga Jatitengah, Sukodono, Sragen, Jumadi, 62, mengadu ke Bupati Sragen lantaran tidak mendapat bantuan dari pemerintah di Kantor Dinas Bupati Sragen, Senin (15/6/2020). (Solopos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN – Warga Jatitengah, Sukodono, Sragen, Jumadi, 62, ternyata yang mengadu ke Bupati tidak mendapat bantuan ternyata telah menerima bantuan pangan non tunai (BPNT).

Dia menemui Bupati Sragen, Kusdinar Untung Yuni Sukowati, dan mengadu tidak mendapat bantuan, pada Senin (15/6/2020). Tetapi ternyata dia sudah menerima bantuan pangan non tunai (BPNT) dari pemerintah.

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Yan Vellia Unggah Video Istri Pertama Didi Kempot, Ada Apa?

Ekspedisi Mudik 2024

Nama Jumadi memang belum masuk data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS). Sebab nama yang masuk daftar tersebut adalah ibunya yang sudah lanjut usia atas nama Mbah Kembar.

Penjelasan itu disampaikan Camat Sukodono, Sragen, Riyadi Guntur Rilo Subroto, kepada Solopos.com, Selasa (16/6/2020). Guntur, sapaan akrabnya, menyampaikan Jumadi hidup bersama orang tuanya.

Heboh Babi Hutan Aneh di Banyumas: Kakinya Berjari, Suka Makan Nasi dan Minum Kopi

Terima BPNT

Ayahnya, Sodinomo, sudah meninggal dunia. Sebelum meninggal dunia, almarhum Sodinomo mendapat bantuan program keluarga harapan (PKH) dan rumah tidak layak huni (RTLH) yang sekarang ditempati Jumadi di Sukodono, Sragem.

Setelah almarhum Sodinomo meninggal, data identitas (id) dalam DTKS berpindah ke ahli waris, Mbah Kembar. Jumadi sudah kini tinggal di rumahnya sendiri yang masih satu pekarangan dengan rumah yang dihuni ibunya, Mbah Kembar.

“Jumadi diberi bantuan BPNT tetapi atas nama Id DTKS Mbah Kembar. Artinya, Mbah Kembar dapat PKH dan Jumadi yang juga anak Mbah Kembar dapat BPNT,” jelasnya.

Joss... Sudarsono Sragen Temukan 4.000 Fosil Berkat Wangsit

Guntur mengatakan Pemerintah Kecamatan Sukodono berkoordinasi dengan Dinas Sosial Sragen agar penerima PKH dan BPNT itu dipisah meskipun Id DTKS satu nama. Dia menjelaskan kalau nama Jumadi dimasukan DTKS dan memiliki Id sendiri, maka yang bersangkutan harus dikeluarkan terlebih dulu. Kemudian dimasukan kembali oleh desa pada aplikasi SIKS NG Kementerian Sosial sebagai warga miskin.

“Mbah Kembar dan Jumadi sudah beda kartu keluarga. Mereka sudah KK sendiri tetapi Id DTKS-nya masih satu nama atas nama Mbah Kembar. Proses keluar masuk DTKS itu cukup lama bisa satu tahun anggaran. Khawatirnya kalau diusulkan malah hilang bagaimana?” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya