SOLOPOS.COM - Ilustrasi kecelakaan (Solopos-Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, SRAGEN -- Iis Indrawati, 20, wanita muda asal Dukuh Ceme, RT 02, Wonotolo, Gondang, Sragen, meninggal dunia usai ditabrak bus Eka 28 November 2020 lalu. Hingga kini, keluarga belum menerima tali asih dari pihak Perusahan Otobus (PO).

Hal itu diungkapkan oleh Ahmad Joko Suyanto selaku perwakilan keluarga korban. “Dari pihak PO [bus] setelah 10 hari dari kejadian pernah datang dengan membawa uang Rp10 juta. Cuma waktu itu kami tanya apakah uang Rp10 juta itu sudah pantas? Katanya belum pantas sehingga dibawa pulang. Setelah itu, tidak ada lagi komunikasi antara pihak PO dengan keluarga korban. Jadi, tidak ada tali asih dari pihak PO kepada keluarga korban,” paparnya.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Di sisi lain, Wandhana, 49, sopir bus Eka yang terlibat kecelakaan divonis tiga tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sragen, Senin (3/5/2021). Wandhana dinyatakan terbukti bersalah karena lalai saat mengemudikan bus hingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang membuat korban meninggal dunia.

Baca Juga: 5 Kuliner Gerobakan yang Lagi Viral di Solo, Sudah Pernah Coba?

“Kami menuntut empat tahun penjara. Tapi, majelis hakim memberi putusan tiga tahun penjara,” terang Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen, Wahyu Saputro, kepada Solopos.com seusai sidang.

Dalam sidang itu, majelis hakim yang diketuai Henny Trimira Handayani menyatakan terdakwa melanggar Pasal 310 ayat (4) UU No. 22/2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Barang bukti dalam kasus kecelakaan itu adalah sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 4574 BSE dan satu unit bus Eka berpelat nomor S 7810 US.

Kronologi Kecelakaan

Kecelakaan maut akibat bus Eka ugal-ugalan itu terjadi di terminal lama Sragen pada 28 November 2020 malam. Setelah koma selama dua hari, Iis Indrawati, 20, wanita muda asal Dukuh Ceme, RT 02, Wonotolo, Gondang, Sragen, itu mengembuskan napas terakhirnya.

Korban sempat dilarikan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD dr. Soehadi Prijonegoro Sragen. Selanjutnya, korban dirujuk ke RS Indriati Solo Baru oleh pihak keluarga. Setelah menjalani perawatan intensif selama dua hari, korban belum juga siuman. Dua hari kemudian, korban mengembuskan napas terakhirnya.

Kecelakaan tragis itu terjadi sekitar pukul 19.30 WIB. Kecelakaan itu bermula ketika korban yang mengendarai sepeda motor Honda Vario berpelat nomor AD 4574 BSE melaju dari arah selatan setelah lampu lalu lintas menyala hijau. Saat berada tepat di selatan Tugu Adipura, tiba-tiba dari arah timur melaju bus Eka berpelat nomor S 7810 US dengan sopir Wandhana.

Baca Juga: Kecewa Lurah Gajahan Solo Dipecat, Sejumlah Warga Galang Spanduk Dukungan

Bus itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah timur. Bukannya berhenti saat lampu lalu lintas menyala merah, bus itu nekat menerobos lampu lalu lintas itu. Karena jarak sudah terlalu dekat, kecelakaan tidak bisa dihindarkan.

Bus itu menabrak sepeda motor yang dikendarai Iis Indrawati. Sepeda motor itu dibuat ringsek tidak berbentuk dan nyangkut di kolong bus, tepatnya di depan roda depan sebelah kanan. Sementara korban mengalami pendarahan hebat pada bagian kepala.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya