SOLOPOS.COM - Warga Ringinanom, Sragen Kulon, Sragen, Surata, menunjukkan arsip surat yang pernah dikirimkan kepada Bupati Sragen berisi tentang desakan agar Bupati mengeluarkan SE larangan sekolah jual seragam, Sabtu (4/7/2020). (Espos/Tri Rahayu)

Solopos.com, SRAGEN — Warga Ringinanom, Sragen Kulon, Surata, melayangkan surat kepada Bupati Sragen soal desakan supaya mengeluarkan surat edaran (SE) tentang larangan pungutan dan pengadaan seragam sekolah di satuan pendidikan.

Surata menyampaikan sejumlah pertimbangan yang menjadi alasan untuk mendesak Bupati mengeluarkan SE tersebut. Ia menyebut adanya Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2010 yang berisi larangan sekolah jual seragam dan pungutan terhadap peserta didik. Lalu, Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No. 45/2014, Permendikbud No, 75/2016, dan Permendikbud No. 44/2019.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Surata yang juga orang tua siswa di SMPN 5 Sragen mengaku sempat disodori blangko pesanan seragam oleh pihak sekolah saat daftar ulang. Dalam blangko pesanan untuk petugas toko sekolah itu ada delapan item barang yang bisa dipesan.

Biar Aman Saat Pandemi, Desa di Klaten Bikin Lumbung Pangan

Kedelapan item itu yakni seragam OSIS, seragam pramuka, seragam batik parang prideksa Sukowati, dan seragam batik identitas SMPN 5 Sragen. Selain itu, seragam sekolah kotak-kotak, jaket almamater, kaus olahraga, dan atribut sekolah.

Belum Ada Harga

Dari delapan item barang itu, Surata hanya memesan lima barang, yakni batik para pridekso sukowati, batik identitas sekolah, seragam sekolah kotak-kotak, kaus olahraga, dan atribut sekolah.

"Namun dalam pesanan itu belum menyebut harga. Sampai Sabtu ini, saya belum mendapat penjelasan tentang harga barang itu. Saat menyodorkan blangko itu, orang tua boleh beli dan boleh tidak beli. Kalau tidak beli terus anak saya tidak pakai seragam. Saya pesan seragam yang di pasaran tidak ada. Untuk harga kepastiannya Senin (6/7/2020) katanya," ujar Surata saat ditemui wartawan di Ringinanom, Sragen, Sabtu (4/7/2020) siang.

Dia mendengar di sekolah lain sudah menyebut harga sampai Rp678.000. Dia menduga harga yang diberikan lebih mahal daripada harga di pasaran. Kalau harganya mahal, Surata bertanya-tanya untungnya digunakan untuk apa?

Benarkah Kalung Antivirus Corona Dapat Bunuh Covid-19? Kata Ahli: Hati-Hati!

Ketika ada larangan sekolah jual seragam, Surata berharap ekonomi pasar bisa menggeliat karena banyak warga berbelanja seragam ke pasar dan harganya relatif kompetitif.

"Saya kirim surat kepada Bupati pada 29 Juni lalu dengan tujuan supaya Bupati membuat SE larangan bagi sekolah untuk menjual seragam," ujar dia.

Menjembatani Orang Tua Siswa

Sementara itu, Kepala SMPN 5 Sragen Budi Suyanto saat ditemui wartawan, Sabtu, membenarkan adanya sodoran blangko pesanan seragam ke toko sekolah. Dia mengatakan toko sekolah hanya menjembatani orang tua siswa yang membutuhkan seragam bisa pesan ke toko sekolah. Pesanan seragam itu, kata dia, tidak wajib dan tidak mengikat.

"Daripada antre di toko-toko maka bisa difasilitasi toko sekolah. Transaksinya pun tidak di sekolah tetapi di luar sekolah. Dalam blangko pesanan itu memang tidak ada harganya karena yang tahu harganya nanti di Gentrad [Sragen Trade and investment] milik Pemkab Sragen. Dengan beli di Gentrad otomatis akan menambah pendapatan asli daerah (PAD)," ujar Budi.

Dia menjelaskan seragam yang bisa dipesan, seragam OSIS, pramuka, dan batik. Khusus untuk kaus olahraga, ujar dia, nanti pengadaannya dilakukan di sekolah supaya bisa seragam. Dia mengatakan pengadaan seragam itu sebenarnya bagian dari pendidikan karakter, yakni kebersamaan.

Ngenes, Terdampak Covid-19, Penyandang Disabilitas Sukoharjo Tak Terkaver Kartu Prakerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya