Solopos.com, SOLO -- Warga Kelurahan Joglo, Banjarsari, Solo, Eko Saputro, 30, ditangkap polisi karena kasus pencurian dan penipuan. Aksi kejahatan itu dilakukan Eko demi memenuhi nafsunya berjudi.
Warga Solo itu mencuri empat pelek kendaraan milik kakak iparnya pada awal tahun 2020. Tak hanya itu, Eko Saputro juga dilaporkan atas tindak pidana penipuan dan penggelapan sepeda motor Yamaha Mio berpelat nomor AD 2599 SS.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Eko ditangkap Unit Reskrim Polsek Banjarsari pada Sabtu (7/3/2020) lalu. Dalam konferensi pers di Mapolsek Banjarsari, Jumat (13/3/2020), warga Joglo, Solo, mengaku nekat mencuri karena kecanduan judi sejak masih berstatus sebagai pelajar.
Pasien Positif Corona Meninggal Ternyata Jualan di Solo
Sehari-hari, pria pengangguran itu menghabiskan waktu dengan berjudi jenis dadu bersama teman-temannya.
“Pelek sudah saya jual Rp500.000 kalau sepeda motor saya gadaikan Rp2 juta. Uangnya habis buat judi dadu dalam sehari. Saya beberapa kali menang judi tapi banyak kalahnya,” ujarnya.
Eko mengaku demi hobi judinya, rumah warisan orang tuanya juga sudah dia jual dan uangnya habis untuk judi. Bahkan sepeda motornya juga dijual. "Kalau saya pikir lebih dari Rp100 juta habis untuk judi," jelas dia.
2 Kelurahan di Solo Diperiksa, Lacak Riwayat Kontak Pasien Isolasi RSUD Moewardi
Ia mengaku apabila menang berjudi, hasilnya habis untuk pesta di tempat karaoke. Sedangkan jika kalah, barang-barang di rumahnya hingga barang milik orang lain ia sikat.
“Enggak tahu mungkin sudah hobinya judi. Sepertinya saya kapok, rekan-rekan saya yang masih berjudi semoga berhenti jangan sampai seperti saya ini, masuk penjara,” ujarnya.
Pelaku Sudah Menyiapkan Diri Sebelum Beraksi
Kapolsek Banjarsari, Kompol Demianus Palulungan, mengatakan saat beraksi pelaku telah menyiapkan diri dengan baik. Pelaku memantau kondisi rumah kakaknya dan ketika rumah itu kosong ia masuk mengambil empat pelek mobil BMW klasik.
Kewaspadaan Virus Corona di Klaten: 12 Orang Dipantau, 1 Warga Sempat Diisolasi
Ia menambahkan pelek itu sudah dijual ke pengepul barang rongsokan senilai Rp500.000 untuk keempat pelek. Sementara untuk kasus penipuan atau penggelapan sepeda motor milik rekannya, pria Solo ini menggunakan modus pura-pura meminjam. Tetapi, dia ternyata menggadaikan sepeda motor itu.
“Saat pelaku hendak mengambil pelek, pelaku meminjam bronjong kepada tetangganya. Setelah mengambil, dia langsung menjualnya ke pengepul rongsok,” ujarnya mewakili Kapolresta Solo, Kombes Pol Andy Rifai.
Akibat perbuatannya, Eko dijerat Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 378 atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan atau Penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.