SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Solo mengakui masih banyak warga Solo yang nekat membuang sampah di sungai. Hal tersebut diketahui dari adanya laporan warga dan pantauan dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo.

Kepala DLH Solo, Sri Wardhani Poerbowidjojo, mengatakan pihaknya hingga Selasa (3/9/2019) sudah menampung beberapa laporan dari warga yang diterima oleh Satpol PP Solo. Dia mengakui warga Solo masih kurang kesadaran pentingnya tidak membuang sampah di sungai.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Jadi memang kami dapat laporan dari Satpol PP. Ada beberapa warga yang melapor kalau ada warga lainnya yang sering buang sampah di sungai. Mereka melakukannya secara diam-diam. Kami akui kebiasaan membuang sampah di sungai itu masih banyak dilakukan warga Solo,” terang dia ketika dihubungi , Selasa.

Dhani, sapaan akrabnya, mengatakan masih banyaknya perilaku buang sampah di sungai juga dikarenakan faktor kurangnya pengawasan.  Selain itu sanksi yang diberikan juga dianggap terlalu ringan dan tidak memberikan efek jera.

“Mengubah mindset masyarakat itu memang susah. Karena meskipun sudah diberikan sanksi tetap masih nekat. Kalau mau memperberat sanksinya juga perlu mengubah Perda. Jadi agak susah juga,” imbuh dia.

Ke depan, Dhani mengatakan DLH Solo akan terus menggiatkan sosialisasi terhadap masyarakat. Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan saberling kelurahan, linmas, dan pegiat sungai untuk membantu mengawasi pelaku buang sampah di sungai.

“Untuk saat ini yang bisa kami lakukan adalah terus melakukan investigasi berdasarkan laporan warga. Lalu, suatu saat nanti akan kami OTT dan tindak tegas sesuai peraturan yang berlaku,” ucap dia.

Diberitakan, Relawan Pekarya Sungai rutin melakukan aksi membersihkan Kali Pepe Solo dari Terminal Tirtonadi menuju Pintu Air Demangan dalam satu bulan ini.

Berdasarkan pengamatan Relawan Pekarya Sungai, diketahui sebanyak 70 persen warga sekitar sungai masih kerap membuang sampah di sungai dari banyaknya sampah rumah tangga yang ditemukan.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Solo melakukan tindakan tegas terhadap warga yang masih nekat membuang sampah di sungai. Berdasarkan hasil operasi tangkap tangan (OTT), dua pedagang hik diharuskan membayar denda sebanyak Rp150.000.

“Untuk yang sudah ditindak pidana ringan [tipiring]-kan ada di dua tempat. Keduanya adalah pedagang hik dan salah satunya berumur sekitar 65 tahun. Kami sudah melakukan pemantauan dan identifikasi selama 12 hari dibantu TNI dan Polri serta Dinas Lingkungan Hidup [DLH] Solo. Vonis ada di pengadilan. Mereka disanksi sesuai dengan Perda yang berlaku,” jelas Kabid Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Solo, Agus Sis Wuryanto, ketika ditemui  di ruangannya Kamis (22/8/2019) petang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya