SOLOPOS.COM - Ilustrasi perayaan malam tahun baru (JIBI/Solopos/Dok.)

Pemkot Solo meminta warga meminta izin terlebih dulu sebelum menutup jalan pada malam tahun baru.

Solopos.com, SOLO — Dinas Perhubungan (Dishub) Solo menegaskan warga Kota Bengawan harus meminta izin kepada pihak berwenang sebelum menutup jalan di wilayah mereka untuk kepentingan penyelenggaraan pesta malam Tahun Baru 2018.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Pada prinsipnya izin penggunaan jalan harus ada alasan yang jelas. Boleh saja warga nanti memanfaatkan jalan di sekitar mereka untuk penyelenggaraan pesta malam tahun baru seperti yang akan di gelar di Jl. Slamet Riyadi. Namun warga tidak boleh sembarangan. Mereka tetap harus mengurus permohonan izin,” kata Kasi Manajemen Rekayasa Lalu Lintas (MRLL) Dishub Solo, Ari Wibowo, saat diwawancarai , Jumat (29/12/2017).

Ari menjelaskan prosedur pengajuan izin penggunaan jalan disesuaikan dengan klasifikasi jalan yang bakal digunakan warga. Jika bakal menggunakan jalan kota, warga mesti mengurus perizinan ke Kantor Dishub Solo.

Surat yang diajukan ke Dishub tersebut harus atas sepengetahuan atau disetujui lebih dulu oleh pemerintah kelurahan setempat. Warga juga diharuskan melampirkan rencana pengalihan arus lalu lintas dengan kelas jalan yang sama. Sedangkan jika ingin menggunakan jalan kampung, warga cukup meminta izin ke pemerintah kelurahan masing-masing.

Ari menyampaikan hingga Jumat siang, Dishub belum menerima satu pun surat berisi pengajuan izin penggunaan jalan kota untuk penyelenggaraan pesta malam pergantian tahun dari warga maupun pengusaha. Dia meminta semua pihak tidak sembarangan dalam melakukan tindakan.

Dishub terpaksa akan membubarkan kegiatan bila mana digelar tanpa izin di badan jalan sehingga menganggu kelancaran arus lalu lintas. Sementara itu, Ari mengimbau warga yang ingin merayakan malam tahun baru di jalan kampung lebih baik memilih waktu yang sama dengan jadwal CFN di Jl. Slamet Riyadi, yakni Minggu (31/12/2017) pukul 21.00 WIB hingga Senin (1/1/2018) pukul 01.30 WIB.

“Diharapkan warga jangan terlalu lama saat menggelar pesta. Beberapa kelompok warga mungkin akan mengadakan bazar atau pasar malam di jalan dalam rangka menyambut pergantian tahun. Kami harap warga bisa menyelesaikan kegiatan pada Senin dini hari supaya kondisi arus lalu lintas segera kembali normal,” ujar Ari.

Sementara itu, warga Kampung Gebang RT 004/RW 023 Kelurahan Kadipiro, Budi Indarto, 52, menilai perayaan malam Tahun Baru 2018 di Solo tidak akan berlangsung meriah jika warga dilarang menyalakan petasan dan kembang api oleh Pemkot.

Budi menyebut isi pengumuman Wali Kota Solo yang telah tersosialisasikan kepada warga tersebut difatnya hanya imbauan bukan larangan wajib bagi untuk tidak membakar kembang api.

“Saya yakin masih ada banyak warga yang akan menyalakan kembang api entah itu di Jl. Slamet Riyadi atau pun di wilayah-wilayah. Kembang api dan petasan kan sudah identik dengan perayaan malam tahun baru. Saya rasa masyarakat sulit dilepaskan dengan hal itu. Warga merasa malam pergantian tahun tidak lengkap tanpa kembang api dan petasan,” jelas Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya