Solopos.com, KARANGANYAR -- Bima Agung Rahmadi, 34, warga Solo, harus mendekam di tahanan Polres Karanganyar karena menjambret dompet milik perempuan lansia di Jaten, Karanganyar, Kamis (27/2/2020) pukul 05.45 WIB.
Sebelum tertangkap, Bima sempat lari ke arah Solo dan dikejar warga. Bima tertangkap di Boulevard Kampus UNS Solo.
Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian
Informasi yang dihimpun Solopos.com, Bima yang tercatat sebagai warga Pasar Kliwon, Solo, merupakan seorang residivis kasus pencurian.
Bima berurusan dengan polisi pada 2016 lalu. Dia ditangkap karena mencuri handphone yang ditinggalkan pemiliknya di sepeda motor.
Bima kembali berulah pada Kamis dengan sasaran warga Dukuh Gunungwijil, Desa Ngringo, Kecamatan Jaten, Saminah, 70. Saat kejadian, Saminah hendak pergi bekerja.
Polisi Kantongi Identitas Pria Nyaris Perkosa Ibu Rumah Tangga di Sukoharjo
Dia mengendarai sepeda ontel. Saminah meletakkan dompet pada keranjang sepeda bagian depan. Kebiasaan Saminah meletakkan barang di keranjang mengundang malapetaka.
Setelah berjalan dua kilometer dari rumah, Saminah berpapasan dengan Bima. Lelaki itu membuntuti Saminah sampai ke Dukuh Karangrejo, Desa Ngringo, Jaten, dan mengambil dompet dari keranjang.
Bima mengaku spontan saat melancarkan aksi itu. Saat itu dia mengendarai sepeda motor Honda Vario pelat nomor AD 3249 XA.
"Tidak berencana. Spontan lihat dompet di keranjang lalu balik kanan mengikuti. Dompetnya kecil," ujar dia saat ditanyai Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, di Mapolres Karanganyar, Jumat (28/2/2020).
Terbongkar, Produksi Pabrik Pupuk Palsu di Wonogiri Capai Ratusan Ton
Bima mengatakan Kamis pagi itu hendak mencari pekerjaan ke sejumlah pabrik di Palur dan sekitarnya. Tetapi, motor yang dia kendarai nyaris kehabisan bahan bakar minyak (BBM).
Bima mengelak saat dirinya dituding melakukan kejahatan seksual terhadap korban. Dia mengaku tidak menyenggol tubuh Saminah saat mengambil dompet dari keranjang.
"Saya bukan begal payudara. Kalau kesenggol kan jatuh ibunya. Tapi dia enggak jatuh. Jangan sampai [melecehkan]. Itu sangat tidak laki-laki banget. Enggak punya pikiran kayak gitu [melakukan kejahatan seksual]," tutur dia.
Mulia! Eks Tukang Rosok Sukses Jadi Bakul Sop Ayam di Klaten Pengin Bangun Masjid
Saminah berteriak minta tolong saat dompetnya diambil. Isi dompetnya uang Rp17.000 terdiri dari satu lembar Rp10.000, Rp5.000, dan Rp2.000.
Teriakan Saminah didengar penjual bubur di dekat lokasi kejadian, Muhammad Syahrial Muchtar, 24. Dia mengejar pelaku hingga Boulevard UNS Solo.
Aksi kejar-kejaran mengendarai sepeda motor itu berlangsung lama hingga akhirnya pelaku menabrak trotoar di Boulevard UNS.
Syahrial dibantu petugas satpam yang berjaga di Boulevard UNS membawa Bima masuk ke pos satpam. Saat itu massa sudah berkerumun di Boulevard UNS.
Tipu Ratusan Orang, Karyawan Diler Motor Nusantara Sakti Sragen Jadi Tersangka
Kapolres Karanganyar, AKBP Leganek Mawardi, mengapresiasi partisipasi warga membantu kerja polisi. Pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Jaten.
"Dia ini residivis kasus pencurian. Baru keluar penjara. Kami berterima kasih kepada warga karena telah membantu [menangkap pelaku]. Kami bawa ke kantor polisi supaya tidak diamuk massa," ungkap Kapolres saat jumpa pers.
Bima dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.