SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengadilan. (JIBI/Solopos/Reuters)

Harianjogja.com, SLEMAN – Warga Sleman tercatat memiliki data yang tinggi untuk mengganti nama. Mereka sengaja mengganti namanya dengan mengajukan permohonan secara resmi ke Pengadilan Negeri Kelas 1B Sleman.

Humas Pengadilan Negeri Kelas 1B Sleman, Iwan Anggoro Warsito menjelaskan permohonan penggantian nama tergolong tinggi untuk wilayah Sleman. Karena dalam sepekan minimal pihaknya menyidangkan sebanyak dua permohonan ganti nama setiap perseorangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam setahun sedikitnya 72 orang yang mengajukan ganti nama. Bahkan dari Januari hingga awal April 2014 ini setidaknya sudah 30 warga yang mengajukan permohonan ganti nama.

“Sepekan minimal dua permohonan, dalam setahun sekitar 72 orang. Lumayan tinggi, 2014 ini sekitar 30 permohonan,” jelas Iwan yang juga Hakim PN Sleman saat ditemui Rabu (16/4/2014).

Syarat mengajukan permohonan sidang ganti nama sama seperti sidang lain. Setiap pemohon mengajukan kemudian sepekan kemudian dilakukan sidang di PN Sleman. Dalam sidang itu pemohon akan ditanya beberapa hal terkait latar belakang dan tujuan mengganti namanya.

Salahsatu pertimbangan utama dalam memutuskan terkabulkan atau tidaknya permohonan mengganti nama yakni terkait kepatutan. “Hari ini daftar sepekan kemudian sidang langsung bisa diputuskan,” imbuh dia.

Hakim tidak mengabulkan permohonan pemohon yang akan mengganti nama jika nama pengganti tidak patut. Semisal nama yang sudah baik justru diganti dengan arti yang buruk. Selain itu nama yang mengadopsi nama orang besar yang berkaitan dengan kepangkatan atau gelar juga bisa ditolak oleh hakim permohonannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya