SOLOPOS.COM - Tim eksekusi dari Pengadilan Negeri (PN) Klaten merobohkan salah satu rumah di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen, Klaten, Rabu (10/5/2023). (Solopos/Taufiq Sidik Prakoso)

Solopos.com, KLATEN — Meski sempat diwarnai adu argumen dan tangisan warga, proses eksekusi lahan untuk pembangunan jalan tol Solo-Jogja di Desa Pepe, Kecamatan Ngawen oleh Pengadilan Negeri (PN) Kelas IA Klaten berlangsung lancar.

“Alhamdulillah, sementara ini kondusif berjalan lancar. Hari ini total tujuh rumah yang dirobohkan,” jelas Ketua PN Klaten, Tuty Budhi Utami, saat ditemui wartawan di sela-sela eksekusi lahan, Rabu (10/5/2023).

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Saat tahap pengosongan rumah tinggal, tim eksekusi PN Klaten sempat mengalami kendala, khususnya pada rumah Kepala Desa Pepe, Siti Hibatun Yulaika. Tim eksekusi sempat terlibat adu argumen dengan suami kades tersebut, Hartana.

Pemilik rumah tersebut juga memasang spanduk bernada protes dan penolakan di depan rumah dan lahan kena tol Solo-Jogja di Dukuh Sidodadi, Pepe, Ngawen, Klaten, itu saat eksekusi. Saat petugas berusaha masuk ke dalam rumah Hartana, mereka terhalang mobil yanga diparkir di depan rumah.

Tak hanya itu, pintu rumah juga dalam keadaan terkunci. Tim kemudian membuka paksa kunci pintu tersebut dan mulai mengeluarkan barang-barang di dalam rumah untuk dipindahkan ke lokasi penitipan sementara di Kantor Desa Pepe.

Tim kemudian bergerak ke rumah-rumah lainnya hingga total tujuh rumah dirobohkan pada eksekusi hari pertama itu. Rencananya, eksekusi dilanjutkan pada empat bidang lahan dengan salah satunya berdiri rumah pada Kamis (11/5/2023).

Salah satu bidang lahan yang terdapat rumah itu berada di Desa Manjungan, Kecamatan Ngawen. “Besok tidak serumit hari ini. Besok ada satu rumah dan sebenarnya pemilik sudah menerima pembayaran dan bersedia juga memindahkan barang-barangnya,” kata dia.

Seperti diberitakan sebelumnya, ada 17 bidang lahan yang dibebaskan untuk pembangunan tol Solo-Jogja di Klaten yang dieksekusi PN Klaten. Sebanyak 13 lahan di antaranya berada di Desa Pepe dan sisanya di Desa Manjungan dan Kahuman, Kecamatan Ngawen, serta Desa Kuncen, Kecamatan Ceper.

Proses eksekusi yang mendapatkan pengawalan dari ratusan personel Polri, TNI, dan Satpol PP dan Damkar itu berlangsung hingga sore. Pada Rabu siang, alat berat masih dikerahkan untuk merobohkan bangunan yang isi rumahnya sudah terlebih dahulu dikosongkan serta dipindahkan.

PN dan Pemkab Klaten menyiapkan lokasi untuk penitipan sementara barang-barang milik warga yang lahan dan rumahnya dieksekusi untuk proyek tol Solo-Jogja itu di gedung serbaguna Kantor Desa Pepe. Selain dijaga petugas keamanan, lokasi penyimpanan itu dipasangi kamera pengawas atau CCTV.

Sementara bagi warga yang belum memiliki tempat tinggal setelah eksekusi disediakan hunian sementara di rusunawa yang ada di Bareng Lor, Kecamatan Klaten Utara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya