SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, SEMARANG — Widayat, 33, warga Kabupaten Kendal yang disangka mencuri telah dua bulan mendekam di sel Mapolsek Mijen, Kota Semarang, Jawa Tengah meskipun pekara tersebut sudah berujung damai dengan korbannya.

Penahanan itu kini ditangani Rumah Pancasila yang memberikan pembelaan hukum gratis terhadap Widayat. Pendiri Rumah Pancasila, Yosep Parera, ketika ditemui Kantor Berita Antara di Mapolsek Mijen, Rabu (17/7/2019), mengatakan Widayat masih ditahan oleh polisi meski korbannya sudah mencabut laporan dan menghentikan perkara tersebut.

Promosi Jelang Lebaran, BRI Imbau Nasabah Tetap Waspada Modus Penipuan Online

“Sudah ada perdamaian, tetapi kenapa saat keluarga mengajukan penangguhan penahanan tidak dipenuhi?” tanya Ketua Peradi Semarang ini.

Padahal, menurut dia, Widayat tergolong rakyat kecil yang sedang berhadapan dengan hukum. Kasus hukum tersebut bermula ketika Widayat bermasalah dengan korbannya AW. Dalam permasalahan itu, Widayat sempat menyita dompet, telepon seluler, serta sepeda motor milik korban.

Selang beberapa waktu, sepeda motor dan dompet milik korban sudah dikembalikan tanpa kurang suatu apa pun, sementara ponselnya masih dibawa. “Saat mengembalikan itu ternyata tersangka ini sudah dilaporkan ke polisi,” katanya lagi.

Upaya yang akan dilakukan dalam menangani perkara ini, kata dia, adalah menyurati kapolda Jawa Tengah agar memerintahkan kapolsek Mijen menggelar perkara ini. Ia juga akan menyurati kejaksaan negeri setempat agar menunda penanganan perkara ini. “Semua barang sudah dikembalikan, apa yang harus dituntut lagi,” katanya lagi.

Terpisah, Pimpinan Unit Penyidik Polsek Mijen Iptu Bardi mengatakan kasus tersebut tetap berlanjut karena bukan merupakan delik aduan. “Kalau ada delik aduan dan pencabutan maka bisa dihentikan,” katanya.

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya