SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solo (Solopos.com) – Warga di sekitar bekas Pabrik Es Saripetojo merasa dikelabui oleh pihak Perusda Citra Mandiri terkait rencana pendirian mal di lokasi tersebut. Pasalnya, selama ini mereka hanya menerima sosialisasi sekali dari pihak pengembang bahwa semua perizinan pendirian mal tersebut sudah tak bermasalah. “Saat itu, warga dijanjikan akan dijadikan karyawan mal dan dapat kompensasi. Mereka sama sekali tak menyinggung perizinannya,” kata Ketua RW XV, Agung Yudi Purwanto saat ditemui Espos, Kamis (23/6/2011).

Warga setempat yang terdiri atas RT I, II, dan III, terang Agung, mengaku kaget ketika mendengar bahwa lahan di wilayahnya bakal berdiri mal. Namun, saat itu warga tak bisa berbuat banyak lantaran materi utama sosialiasi saat itu ialah janji pemberian kompensasi dan perekrutan tenaga kerja. “Kami mengira bahwa semua perizinannya saat itu telah diketahui dan disetujui Pemkot Solo. Jadi, warga tak tahu sama sekali,” papar Agung yang kini bersama 21 keluarga lainnya telah bedol desa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Lambat laun, lanjut Agung, warga mulai curiga. Kecurigaan itu dimulai begitu pihaknya mengetahui bahwa kelurahan ternyata tak tahu sama sekali proyek tersebut. Bahkan, yang menjadi pertanyaan ialah sosialisasi pembangunan mal dilakukan setelah pembongkaran dimulai. “Sosialisasi dilakukan tanggal 14 Juni. Padahal, sebagian gedung sudah digempur saat itu.”

Atas dasar itulah, Agung menilai bahwa pembongkaran gedung yang berstatus cagar budaya tersebut tak melalui mekanisme yang benar. Bahkan, jika mengacu pada kajian Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), proyek tersebut menyalahi. “Mestinya kan, sebelum pembongkaran ada sosialisasi kepada warga. Lalu dimulai kajian AMDAL dan perizinan seterusnya. Bukan malah terbalik seperti itu,” jelasnya.

Sementara pemerhati sosial budaya UNS, Tunjung W Sutirto menegaskan bahwa alasan Pemerintah Provinsi melegalkan pembangunan mal karena tanah itu di bawah provinsi adalah alasan yang salah besar. “Kalau begitu, semua wilayah Solo ini juga di bawah Provinsi dong,” tukasnya.

Tunjung menantang pengembang untuk menunjukkan bukti kajian AMDAL. Tunjung yakin, pengembang tak akan mampu menunjukkan bukti kajian AMDAL tersebut lantaran selama ini warga yang terkena dampaknya tak pernah dilibatkan. “Juga akademisi, budayawan, serta pemerhati sosial, lalu lintas kami yakin tak pernah dilibatkan dalam rencana pembangunan mal itu,” paparnya.

asa

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya