SOLOPOS.COM - Polisi melintas di dekat pos satpam PT Rayon Utama Makmur (RUM), Desa Plesan, Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo, yang dipasangi police line, Sabtu (24/2/2018). (Trianto Hery Suryono/JIBI/Solopos)

Peradi Solo meminta warga sekitar PT RUM Sukoharjo melapor jika ada lagi warga yang ditangkap polisi terkait kasus itu.

Solopos.com, SUKOHARJO — Pasca-penangkapan sejumlah warga dan aktivis yang dianggap terlibat perusakan fasilitas PT Rayon Utama Makmur (RUM), Nguter, Sukoharjo, membuat warga setempat resah. Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) Solo menyatakan akan selalu mendampingi masyarakat setempat.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Ketua Peradi Solo, Badrus Zaman, mengatakan bakal selalu berkoordinasi dengan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semarang dan Walhi Jateng untuk mengadvokasi warga yang ditangkap aparat kepolisian. Badrus juga bakal mendesak penyidik agar segera menindaklanjuti pengaduan warga ihwal pencemaran lingkungan. Baca juga: Soal Limbah, Walhi akan Gugat PT RUM Sukoharjo.

Menurut Badrus, warga setempat resah pascapenangkapan sejumlah aktifis lingkungan yang diduga merusak fasilitas PT RUM pada Rabu (4/3/2018). “Kami bakal mendampingi masyarakat. Jika ada warga yang kembali ditangkap polisi segera melapor ke Peradi Solo, LBH Semarang atau Walhi Jateng,” kata dia.

Sebelumnya, empat warga Sukoharjo ditangkap polisi di rumahnya masing-masing. Mereka masing-masing Bambang Wahyudi, warga Bulakrejo, Sukoharjo; dan Danang Tri, warga Desa /Kecamatan Nguter yang dibawa ke Mabes Polri. Selain itu ada Brilian, warga Desa Juron, Nguter; dan Sukemi, warga Desa Celep, Nguter, yang dibawa ke Mapolda Jateng.

Sementara itu, Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Jateng segera mengajukan gugatan legal standing atas pencemaran lingkungan yang diduga dilakukan PT Rayon Utama Makmur (RUM) di Kecamatan Nguter, Sukoharjo. Baca juga: 4 Aktivis Penentang PT RUM Sukoharjo Dijerat Tuduhan Berbeda.

Divisi Advokasi Walhi Jateng, Abdul Ghofar, mengatakan organisasi lingkungan hidup berhak mengajukan gugatan legal standing untuk kepentingan pelestarian fungsi lingkungan hidup. PT RUM dinilai telah mencemari lingkungan berdasarkan data dan fakta berupa polusi udara yang mengganggu aktivitas warga, menyebabkan ikan-ikan di sungai mati, dan warna air sungai keruh.

“Kami bakal mengajukan gugatan legal standing atas pencemaran lingkungan terhadap PT RUM,” kata dia, saat berbincang dengan wartawan, Kamis (15/3/2018). Baca juga: Kronologi Penggeledahan Posko & Penangkapan Aktivis Penentang PT RUM Sukoharjo.

Substansinya, lanjut Abdul, adalah pencemaran lingkungan berupa bau tak sedap yang merugikan warga setempat. Tak sedikit warga yang pusing, mual, dan muntah-muntah akibat limbah udara PT RUM. Bahkan, ada beberapa warga yang harus menjalani rawat inap di rumah sakit

Selain itu, limbah yang diduga berasal dari pabrik kapas sintetis itu merusak ekosistem sungai. Warna air sungai berubah menjadi keruh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya