SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Semarangpos.com, TEMANGGUNG — Warga Dusun Rowosari, Desa Manggong, Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah bersepakat menolak pemasangan alat peraga kampanye (APK) dalam bentuk apa pun di wilayah setempat.

Berdasarkan pantauan Kantor Berita Antara di Temanggung, Jawa Tengah, Rabu (23/1/2019), pengumuman kesepakatan tersebut dituangkan dalam spanduk dengan huruf besar “‎Bukan karena kami golput demi kenyamanan bersama wilayah kami tidak mengijinkan pemasangan atribut partai dalam bentuk apapun”.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Spanduk tersebut dipasang di atas teras rumah Istoyo, warga RT 002/RW 002, Dusun Rowosari, Desa Manggong, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung, Jateng. Rumah Istoyo berada di sekitar pertigaan jalan utama Rowosari.

“‎Kami bukan antipenyelenggaraan pemilu, tetapi warga memang sepakat menolak pemasangan atribut partai,” kata Ketua Karang Taruna Rowosari, Purnomo Budi Susilo.

Ia mengatakan bukan hanya atribut partai berupa spanduk dan bendera, ‎segala atribut yang berbau kampanye milik calon anggota legislatif (caleg) dilarang dipasang di wilayah tersebut. Bahkan, segala pernak-pernik kampanye untuk pasangan calon presiden-wakil presiden juga tidak boleh dipasang.

“Jangankan baliho atau spanduk‎, berdasarkan kesepakatan stiker pun tidak boleh dipasang di wilayah ini,” katanya.

Ia menuturkan warga Rowosari bukan antipolitik. Bahkan hampir setiap warga di dusun ini sudah menentukan pilihan masing-masing, baik untuk pileg maupun Pilpres 2019.

“Sekali lagi, kami tidak golput pada pemilu nanti, kami tetap mencoblos sesuai dengan pilihan masing-masing,” katanya.

Ia menjelaskan alasan di balik kesepakatan warga tersebut karena tidak ingin ada gesekan dan perpecahan karena beda piihan dalam Pemilu 2019. “Di sini banyak pemuda-pemudi, dikhawatirkan ketika nanti saling memasang atribut dari pilihan masing-masing akan memanaskan suasana,” katanya.

Menurut dia, kesepakatan itu bukan hanya menjelang Pemilu 2019, pada gelaran pemilu sebelumnya sudah ada kesepakatan serupa. “Pada 2014 pernah ada yang mencoba melanggar kesepakatan, dengan memasang stiker salah satu calon sebanyak 10 lembar, hal itu sempat membuat cekcok antarpemuda,” katanya.

Anggota KPU Kabupaten Temanggung Adib Masykuri menyampaikan hal itu boleh dilakukan, tidak apa-apa, karena merupakan kesepakatan warga. Ia mengatakan berdasarkan aturan pemasangan APK di lahan warga harus seizin yang punya, bisa jadi hal itu merupakan kearifan lokal warga setempat.

“Sebenarnya tidak hanya di Rowosari, di salah satu kawasan di Kecamatan Temanggung warga juga sepakat menolak pemasangan APK di kawasan tersebut,” katanya. 

KLIK dan LIKE di sini untuk lebih banyak berita Semarang Raya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya