SOLOPOS.COM - Sejumlah petugas Satpol PP Sukoharjo memperlihatkan botol berisi ciu yang disita di halaman Gedung Menara Wijaya, Rabu (22/12/2021). (Solopos/Bony Eko Wicaksono)

Solopos.com, SUKOHARJO — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Sukoharjo menyita 96 botol berisi minuman keras (miras) jenis ciu dari seorang penjual di Desa Mranggen, Kecamatan Polokarto berinisial E. E mengoplos sekaligus menjual ciu dengan beragam jenis rasa seperti gedang kluthuk, leci, nanas, dan anggur.

Informasi yang dihimpun Solopos.com, Rabu (22/12/2021), petugas Satpol PP mendapat laporan dari masyarakat ihwal penjualan miras di rumah warga Desa Mranggen, Polokarto. Petugas lantas melakukan penyelidikan dan mendapati puluhan botol miras lokal dengan beragam varian rasa.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Bidang (Kabid) Penegakan Perundang-Undangan Daerah Satpol PP Sukoharjo, Sunarto, mengatakan pemilik rumah mengoplos ciu dengan beragam rasa untuk menarik minat pembeli. Ciu itu kemudian dijual dalam kemasan botol bekas air mineral seberat 1,5 liter.

Baca Juga: Nekat Simpan Miras Ilegal di Rumah, 2 Penjual Digulung Satpol PP Sukoharjo

“Hanya pelanggan yang dilayani. Jadi penjualan miras jenis ciu dilakukan secara sembunyi-sembunyi untuk mengelabui warga setempat maupun petugas,” katanya kepada Solopos.com, Rabu.

Sampel Diuji Laboratorium

Sunarto menyebut penangkapan penjual ciu oplosan di Polokarto, Sukoharjo, ini bagian dari upaya menjaga kondusivitas keamanan dan ketertiban masyarakat menjelang perayaan Natal dan Tahun Baru. Selama ini, miras kerap menjadi pemicu keributan dan perkelahian antarkelompok masyarakat.

Petugas mengambil sampel ciu untuk diuji laboratorium di Dinas Kesehatan Kabupaten (DKK) Sukoharjo. Hal ini untuk memastikan kadar alkohol dalam miras lokal tersebut. “Kami juga telah berkoordinasi dengan Pengadilan Negeri [PN] Sukoharjo untuk melakukan sidang tindak pidana ringan [tipiring] pada Senin [27/12/2021],” ujarnya.

Baca Juga: 9 Remaja Sukoharjo Dijewer Satpol PP saat Pesta Miras di Persawahan

Peredaran dan penjualan miras diatur dalam Perda No 7/2012 tentang Pengawasan, Pengendalian Peredaran, dan Penjualan Minuman Berakohol. Para produsen etanol yang telah mengantongi surat izin usaha perdagangan minuman berakohol (SIUP-MB) harus menyampaikan laporan produksi dan penjualan kepada instansi terkait setiap tiga bulan.

“Hal ini dilakukan untuk memperketat peredaran dan penjualan miras di masyarakat. Hanya hotel dan restoran yang diperbolehkan menjual minuman berakohol. Itu pun ada batasan kadar alkohol yang boleh dijual,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya