SOLOPOS.COM - Tiga rumah warga terdampak jalan tol Jogja-Solo yang berdiri di lahan TKD Purwomartani, Kalasan hingga kini belum mendapatkan uang ganti kerugian (UGK) pengadalan lahan untuk jalan tol. (harianjogja.com/Abdul Hamid Razak)

Solopos.com, SLEMAN — Warga Kalurahan Purwomartani, Kalasan, Sleman yang terdampak jalan tol Jogja-Solo meminta kejelasan soal sertifikat pengganti lahan yang tidak terkena pembangunan jalan tol.

Pasalnya, hampir setahun setelah pelepasan hak dilakukan Maret tahun lalu hingga kini sisa lahan (tanah sisa) yang tidak dibebaskan belum memiliki sertifikat baru. Padahal, sesuai Permen ATR/BPN No.19/2021, hasil pelepasan hak penyertifikatan tanah warga terdampak diserahkan dari BPN ke instansi yang membutuhkan tanah paling tidak 30 hari.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Namun hingga nyaris setahun pelepasan hak, proses sertifikasi tanah juga belum dilakukan. Padahal panitia pengadaan tanah sejak awal sosialisasi pengadaan tanah selalu mengaku berpedoman pada UU. Warga lantas mempertanyakan proses sertifikasi lahan sisa warga terdampak tidak sesuai UU.

Baca Juga: Ger! Harga Tanah di Klaten Naik Jadi Rp1,5 Miliar Gegara Tol Solo-Jogja

“Kami sudah menunggu dengan sabar, sudah meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait, namun sampai saat ini juga belum ada kejelasan,” kata salah seorang warga terdampak jalan tol asal Kadirojo 2, Purwomartani, Okto Gunawan, Selasa (18/1/2022).

Warga tidak mengetahui alasan kenapa proses sertifikasi lahan sisa hingga kini belum selesai. “Kami sebagai warga terdampak juga menerima, menyetujui, melepaskan hak atas tanah tersebut untuk program strategis nasional maka seharusnya panitia pengadaan tanah juga memenuhi kewajibannya itu,” kata Okto.

Ia mencontohkan, ada seorang warga yang memiliki lahan 400 meter persegi, yang terdampak hanya 10 meter persegi. Namun sisa lahannya sampai saat ini belum memiliki sertifikat padahal sertifikat lahan tersebut sudah diserahkan ke panitia pengadaan tanah jalan tol.

“Intinya warga ingin ada kejelasan soal itu tentu sesuai UU,” ujarnya.

Baca Juga: Rp1,2 Triliun UGR Tol Solo-Jogja Dicairkan untuk Warga Klaten

Lahan Tak Beraturan

Selain mempertanyakan nasib sertifikat lahan yang tidak terdampak, lanjutnya, warga juga mempertanyakan soal nasib lahan sisa yang tidak beraturan, tidak bisa dimanfaatkan kembali atau yang tidak memiliki akses jalan akibat pembangunan jalan tol. Sebab, sesuai UU, peraturan pemerintah, Permen ATR/BPN, kedudukan tanah sisa sama dengan sisa bangunan yaitu diproses, dibayarkan bersamaan dengan pembayaran ganti kerugian.

“Namun sampai saat ini juga, nasib tanah sisa itu juga belum jelas keputusannya. Apakah disetujui atau tidak? Padahal UU dan peraturan lainnya sudah jelas mengatur soal tanah sisa tersebut,” ujarnya.

Persoalan ketiga yang ditanyakan warga terdampak adalah terkait nasib pembayaran uang ganti kerugian bangunan yang berada di tanah kas desa (TKD). Hingga setahun setelah proses pelepasan hak, pembayaran uang ganti rugi bangunan di atas TKD bagi warga terdampak juga belum dilakukan.

Baca Juga: Tol Solo-Jogja Bikin Banyak OKB, Warga Kuncen Klaten Hindari Foya-Foya

“Ada tiga warga yang sampai saat ini belum mendapatkan ganti rugi. Padahal bangunan lainnya sudah dirobohkan dan sudah dibayar ganti ruginya,” kata Budi Zai, warga Kadirojo 2 lainnya.

Mereka yang belum menerima uang ganti rugi merupakan warga yang selama ini menempati TKD seluas kurang lebih 300 meter persegi. Meskipun menempati TKD, katanya, tim appraisal juga sudah menilai bangunan di atas TKD tersebut dan berhak menerima uang ganti rugi.

Saat kegiatan musyawarah warga pada Desember 2020 lalu, Budi dan warga yang menempari lahan TKD lainnya juga ikut diundang. Namun disaat proses pembayaran uang ganti rugi pada Maret lalu, ia dan dua warga lainnya tidak diundang sehingga belum mendapatkan uang ganti rugi yang dijanjikan.

Baca Juga: Dapat Rp10 M, Tasripan Penerima UGR Tol Solo-Jogja Tertinggi di Klaten

Butuh Syarat Formil

Terkait ketiga masalah tersebut, warga pun mengirimkan surat baik ke BPN DIY, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Satker Pelaksana Jalan Bebas Hambatan (PJBH) hingga ke Ombudsman RI (ORI) perwakilan DIY pada Selasa.

Ketua ORI DIY, Budhi Masthuri,  telah menerima surat aduan warga tersebut. Namun ORI belum dapat memutuskan apakah aduan tersebut akan dilanjutkan ke instansi terkait sesuai kewenangan ORI.

“Kalau memenuhi syarat formil dan materil (tentu aduan tersebut) akan ditindaklanjuti,” katanya.

Sebelumnya, Kepala Bidang Pengadaan Tanah BPN Kanwil DIY Margaretha Elya Lim Putraningtyas mengatakan akan menyalurkan uang ganti rugi untuk lahan khusus seperti tanah kas desa, sekolah, cagar budaya, wakaf dan lainnya setelah penyaluran ganti rugi warga selesai. BPN juga akan menyiapkan tim khusus untuk mengkaji lahan-lahan sisa yang diajukan oleh warga terdampak lainnya.

Baca Juga: Berkah Tol Solo-Jogja, Seorang Tukang Batu Kantongi UGR Rp3,2 Miliar

“Tim khusus tersebut akan mengidentifikasi sisa-sisa tanah warga apakah lahannya layak untuk dibebaskan atau tidak. Untuk sisa tanah di atas 100 meter persegi akan ditangani oleh tim khusus. Nanti tim ini akan mengkaji layak tidaknya, atau sesuai dengan kebutuhan atau tidak,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya