SOLOPOS.COM - Warga Dukuh bertemu perwakilan PT Sumber Sandang Top di Aula Desa Dukuh, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jateng, Kamis (2/7/2020). (Solopos.com/Ponco Suseno)

Solopos.com, KLATEN — Pemerintah Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten, Jawa Tengah bakal turun tangan menengahi kepentingan warga Dukuh dengan manajemen pabrik garmen dalam menyikapi keberadaan Sungai Sigong di dalam kompleks PT Sumber Sandang Top.

Pertemuan warga Dukuh dengan manajemen pabrik sempat meruncing karena terjadi perbedaan keinginan terkait penempatan Sungai Sigong di dalam pabrik atau pun di luar pabrik.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Berdasarkan pantauan Solopos.com, tokoh perwakilan warga Dukuh kembali bertemu dengan perwakilan manajemen pabrik garmen, PT Sumber Sandang Top di kantor Desa Dukuh, Kamis (2/7/2020) pagi. Di pertemuan kali kedua itu, manajemen pabrik diwakili pemiliknya, yakni Purwono.

Pertemuan juga dihadiri anggota Muspika Delanggu dan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Klaten, Agus Suprapto. Pertemuan yang sempat molor beberapa jam itu sedianya dimulai pukul 09.00 WIB.

Pertemuan warga dengan manajemen pabrik baru rampung pukul 13.30 WIB.

"Kami ingin pertahankan hak sungai, bantaran sungai, plus jalan. Sungai Sigong tetap di luar pabrik. Di sini, kami juga mempertanyakan soal perizinan. Sebagai warga yang bersebelahan dengan pabrik, setahu saya belum ada yang dimintai tandatangan [perizinan]," kata salah seorang warga Dukuh, Sugiyono, di sela-sela pertemuan, Kamis (2/7/2020).

Hal senada dijelaskan warga Dukuh lainnya, Sunarwan. Menurutnya, keberadaan Sungai Sigong di Delanggu yang kini di dalam pabrik garmen itu sangat dibutuhkan warga guna mengairi areal pertanian di Dukuh. "Sawah menjadi sumber pendapatan warga. Jangan sampai air susah mengalir ke sawah," katanya.

Tanggapan Pemilik

Sementara itu, pemilik PT Smber Sandang Top, Purwono, mengatakan pembangunan dan pendirian pabrik garmennya tak akan mengganggu kelancaran aliran air di Sungai Sigong. Sebaliknya, manemen pabrik telah meluruskan aliran sungai dari yang berbelok-belok menjadi lurus.

"Kami tak akan mengganggu atau pun merugikan petani dengan menggunakan saluran air itu [Sungai Sigong]. Kami memberikan akses bagi warga yang ingin mengecek saluran sungai [sewaktu-waktu]. Tak hanya secara legal standing, jika perlu dinotariskan. Saya datang ke sini untuk berinvestasi," katanya.

Kepala DPMPTSP Klaten, Agus Suprapto, mengatakan PT Sumber Sandang Top telah mengantongi persyaratan izin mendirikan bangunan (IMB). Hal itu menyusul sudah lengkapnya persyaratan IMB.

"Misalkan dalam perkembangannya ada yang terbukti memalsukan [persyaratan izin], silakan yang memalsukan itu disalahkan [melalui Peradilan Tata Usaha Negara (PTUN)]," katanya.

Pelaksana Tugas (PLt) Camat Delanggu, Jaka Suparja, mengatakan bakal menengahi keinginan warga dan manajemen agar segera menemukan titik temu di waktu mendatang. Langkah itu dilakukan setelah warga dan manajemen menyepakati pendirian pabrik garmen yang melintasi Sungai Sigong di Desa Dukuh Delanggu.

"Semua keinginan warga sudah disampaikan. Semua juga sudah dikomunikasikan dengan manajemen pabrik. Hanya, masih ada satu persoalan, yakni penyelesaian teknis agar warga bisa mengecek saluran Sungai Sigong sewaktu-waktu [Sungai Sigong tetap berada di dalam lingkungan pabrik]. Tadi, ada beberapa usulan secara teknisnya, apakah dipagar atau dengan cara lainnya. Inilah yang akan kami rampungkan dalam satu pekan ke depan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya