SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, BANTUL– Anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Patalan, Jetis, Bantul Bambang Gunawan menduga ada manipulasi yang dilakukan pemilik karaoke di Jalan Parangtritis wilayah tersebut, saat mengurus perizinan.

BPD, kata dia, siap membeberkan bukti ke Pemkab Bantul, bahwa Pemerintah Desa hanya mengeluarkan izin warung makan. “Kami curiga ada manipulasi. Mungkin yang disampaikan ke Pemkab seolah-olah Pemdes sudah memberi rekomendasi padahal belum,” katanya, Selasa (29/4/2014).

Promosi Iwan Fals, Cuaca Panas dan Konsistensi Menanam Sejuta Pohon

BPD Patalan akhirnya melaporkan kejadian itu ke Satuan Polisi Pamong Praja Bantul. Kepala Bidang Pendataan dan Penetapan Dinas Perizinan Bantul Mujahid Amirudin menyatakan, Pemkab telah mengeluarkan izin untuk usaha karaoke. Sebab pemohon perizinan telah melampirkan surat persetujuan dari Pemdes. “Kami mengeluarkan izin karena kami anggap syarat sudah dipenuhi,” tuturnya.

Namun karena belakangan muncul dugaan manipulasi perizinan, lembaganya, kata dia, akan melakukan kroscek ke lapangan. “Kami tetap akan klarifikasi ke lapangan kondisi sebenarnya seperti apa,” tegasnya.

Pemilik karaoke Ongki enggan berbicara detil ihwal perizinan yang bermasalah itu. Namun ia meyakinkan, karaoke miliknya legal. “Kami buka karena sudah ada izin, kalau enggak ada izin enggak mungkin dibuka,” terang Ongki.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya