SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Harianjogja.com, SLEMAN-Warga Dusun Pangukan Desa Tridadi Sleman melaporkan Nico Lomboan ke Polda DIY, Senin (9/6/2014).

“Kami akan melaporkan tindakan pidana Nico Lomboan karena diduga dia mengalihkan jalur irigasi, merusak segel milik negara, dan mengganggu ketertiban masyarakat,” ujar Amin Zakaria, kuasa hukum warga Pangukan.

Promosi Alarm Bahaya Partai Hijau di Pemilu 2024

Arwin Sugito, Ketua RT 02 RW 10 Pangukan mengungkapkan aksi penyerangan rumah milik Nico pada Minggu (1/6/2014) kemarin dilatarbelakangi kekesalan karena si pemilik rumah terang-terangan membuka segel. Penyegelan sendiri sudah dilakukan sejak satu tahun yang lalu karena terbentur belum adanya izin sebagai tempat ibadah.

Arwin membantah bahwa pelaporan yang dilakukan warga Pangukan adalah karena konflik antaragama. “Kami tidak mempermasalahkan ada ibadah agama lain di lingkungan kami, yang kami sayangkan Pak Nico buat tempat ibadah tidak beritahu kami,” ujar Arwin menerangkan.

Arwin pun kembali menegaskan bahwa tidak ada aksi perusakan yang direncanakan warga. Dia pun mengaku tidak mengenal sebagian penyerang.

“Hari itu kami sedang kerja bakti dan mendengar ada yang sedang melakukan ibadah. Kami ingin mengonfirmasi saja, tapi tidak sadar masih membawa perlengkapan kerja bakti,” paparnya, saat ditemui di Pangukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya