SOLOPOS.COM - Puluhan warga Desa Gupit, Nguter, Sukoharjo, saat mendatangi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo untuk meminta salinan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (AMDAL) milik PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo, Kamis (3/11/2022). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri).

Solopos.com, SUKOHARJO — Masyarakat Desa Gupit, Nguter, Sukoharjo, mendatangi Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sukoharjo, di Gedung Menara Wijaya, Kamis (3/11/2022).

Mereka meminta salinan izin analisis dampak lingkungan atau analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) PT Rayon Utama Makmur (RUM) Sukoharjo

Promosi Pegadaian Buka Lowongan Pekerjaan Khusus IT, Cek Kualifikasinya

Tokoh masyarakat setempat, Tomo mengatakan salinan tersebut digunakan untuk pengkajian lingkungan di wilayah Nguter, Sukoharjo yang sering terimbas dampak operasional pabrik.

“Kami warga terdampak PT RUM meminta salinan dokumen PT RUM juga meminta salinan dokumen dua PT lain yang berada di wilayah Nguter. Semua adalah untuk pengkajian kami, karena kami di wilayah Nguter merasakan dampak keberadaan pabrik yang luar biasa [meresahkan],” terang Tomo saat ditemui wartawan.

Menurutnya keresahan itu terjadi karena bisingnya pabrik, limbah, hingga pencemaran air. Dia mengatakan tak hanya PT RUM namun beberapa pabrik lain yang berada di Kecamatan Nguter, Kabupaten Sukoharjo harus turut diawasi.

Baca juga: PT RUM Sukoharjo Berhenti Produksi: Soal Kasus Pelanggaran Hukum, Tunggu KLHK

Dalam pertemuan itu warga sekaligus mencurahkan keresahannya perihal bau limbah yang tercium seperti bau bangkai. Mereka juga mempertanyakan pemasangan pipa limbah di tujuh lahan warga.

Sementara status pemasangan itu hanya melalui perizinan lisan, jika dikatakan jual beli ataupun sewa menyewa tidak ada dokumen penyerta. Pipa milik PT RUM menurutnya sering bocor dan merembes ke tanah, sehingga tanah tidak bisa ditanami dan merugikan warga.

Tak hanya lahan warga, kedua pipa limbah juga melewati tanah kas desa yang statusnya sewa, namun biaya sewa itu terlambat dibayarkan. Selain itu pipa limbah juga melewati aliran Sungai Gupit.

“Sejauh informasi yang saya terima belum ada [rekomendasi teknik] rekomtek. Berarti belum adanya izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Maka warga meminta OPD terkait untuk membongkar pipa tersebut,” terang Tomo.

Mengingat selain melanggar Perda, menurutnya pipa limbah itu juga mengganggu lingkungan. Karena pipa yang berukuran besar mengakibatkan banyak sampah yang menyangkut di sungai.

Baca juga: Demo BBM di Tugu Kartasura, PMII Sukoharjo juga Minta Pemkab Cabut Izin PT RUM

Tomo menambahkan, meski sudah tidak ada kegiatan produksi, namun bau limbah kadangkala masih tercium warga. Kendati demikian bau limbah kini intensitasnya sudah jauh berkurang.

“Kalau bau menyengat hanya kadang kala, waktu mendung di belakang pabrik saja. Tapi untuk radius 1 kilometer sudah tidak. Seperti tadi malam, kami ada rapat warga, masih mencium bau itu. karena walaupun sudah tidak produksi tapi [Wastewater Treatment Plant] WWTP atau Instalasi Pengolahan Air Limbah [IPAL] masih di sana,” terang Tomo.

Lebih lanjut, pihaknya mengetahui PT RUM sudah tidak berproduksi setelah adanya pemberitauan dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Sukoharjo.

Sementara sebelumnya, Kepala DLH Kabupaten Sukoharjo, Agus Suprapto mengatakan pemberhentian produksi itu telah berjalan sekitar enam bulan.

Baca juga: GPL Sukoharjo Adukan Dugaan Pelanggaran UU SDA Oleh PT RUM ke Polisi

Saat ini pihaknya masih menunggu keputusan lebih lanjut terkait permasalahan PT RUM yang diduga melanggar UU no17/2019 tentang Sumber Daya Air dengan memasang pipa limbah di dasar Kali Gupit.

“Untuk hasil seperti apa saat ini kami masih menunggu, pemerintah daerah tidak memiliki kapasitas terkait pengenaan sanksi maupun bentuk penghentian kegiatan. Meskipun dulu Amdal dan izin-izin awal berada di pemerintah daerah,” terang Agus.

Dalam pertemuan itu juga dihadiri Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kabupaten Sukoharjo, Gunawan Wibisono. Selain itu ada pula Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sukoharjo, Suyamto.

Sekitar 30 warga hadir dalam agenda itu, beberapa dari mereka juga menyampaikan kekesalannya pada PT RUM dalam pertemuan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya