SOLOPOS.COM - Audiensi warga penghuni tanah HP 105 dengan Wali Kota Solo, Jumat (9/3/2018). (Nicolous Irawan/JIBI/Solopos)

Wali Kota Solo mengancam akan mengerahkan buldoser untuk meratakan hunian warga di tanah HP 105 Jebres.

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo dengan sikap keras kepala alias ngeyel yang ditunjukkan warga penghuni tanah hak pakai (HP) Pemkot Nomor 105, Jebres. Mereka kukuh menolak meninggalkan tanah tersebut meski Pemkot sudah mengusir mereka.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Orang nomor satu di Kota Solo ini mengancam akan mengerahkan buldoser untuk meratakan 23 hunian warga di tanah tersebut. “Nek jik [kalau masih] nekat di situ ya dibuldoser,” kata Rudy saat ditemui wartawan, Kamis (22/3/2018).

Upaya persuasif telah dilakukan Pemkot dengan berbagai cara. Bahkan Pemkot menawarkan ongkos bongkar bagi warga tersebut. Audiensi bersama Wali Kota juga sudah digelar dengan keputusan yang sama-sama menguntungkan.

Namun, hal itu belum membuat warga setempat menerimanya dan nekat bertahan di lokasi tersebut. “Saya minta Satpol PP tegas, buat surat peringatan. Kalau tidak pindah juga sampai peringatan ketiga ya sudah dibuldoser saja,” katanya.

Baca juga:

Pembongkaran bangunan menggunakan alat berat dinilai prosedural. Rudy mengaku heran dengan warga yang nekat tetap bertahan di lokasi itu. Padahal secara jelas warga menempati tanah HP Pemkot.

Selain itu, lokasi tersebut juga akan dipergunakan untuk pengembangan Solo Techno Park (STP). “Kami sudah kasih solusi, kalau punya KTP Solo silakan masuk rusunawa [rumah susun sederhana sewa],” katanya.

Pemindahan warga ke rusunawa itu dengan syarat warga benar-benar tidak memiliki tempat tinggal lain. Pemkot segera memproses pemindahan warga ke Rusunawa.

“Kami hanya bisa memberikan ongkos bongkar dan angkut. Kalau perlu transportasi juga Pemkot siap membantu. Tidak berani solusi lain karena ini kebijakan menggunakan anggaran APBD dan harus dipertanggungjawabkan,” katanya.

Terkait permohonan sertifikat tanah bagi warga penghuni tanah HP Pemkot Nomor 105 di Jebres Tengah, Pemkot tak bisa mengabulkannya. Pemkot berkukuh tak akan memberikan sertifikat kepada warga yang menempati tanah HP tersebut.

Rudy meminta warga tak menyamakannya dengan rencana Pemkot melepas tanah HP 16 dan menyertifikatkan hak milik bagi warga Kenteng Semanggi. “Yang di Jebres beda, jangan samakan dengan HP 16,” katanya.

Pemkot beralasan warga penghuni tanah HP 105 Jebres menempati daerah sempadan jalan dan sempadan bangunan. Selain itu tanah tersebut milik STP. Dengan demikian tidak bisa disertifikatkan menjadi hak milik.

Kepala Bidang (Kabid) Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat Satpol PP Agus Sis Wuryanto mengatakan segera melayangkan surat peringatan kepada warga penghuni tanah HP 105. Eksekusi pembongkaran bangunan juga akan dilakukan jika warga tetap tidak mengindahkan surat peringatan pertama hingga ketiga.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya